Modus Tiket Pesawat Palsu, Sindikat Penyewa Mobil Rental Beraksi di Bandara Ngurah Rai
MANGUPURA, NusaBali.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai membongkar sindikat penggelapan mobil rental dengan modus tiket pesawat palsu, yang beroperasi di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan sejumlah wilayah Bali hingga Jawa Timur.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp750 juta.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, Senin (8/12/2025), menjelaskan sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai wisatawan yang hendak berlibur ke Bali.
“Para pelaku mengirimkan tiket pesawat palsu kepada pemilik rental sebagai bukti seolah-olah telah tiba di Bali. Setelah dipercaya, mobil diserahkan dan langsung dibawa kabur ke luar daerah,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah dua pemilik rental, Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melaporkan kehilangan kendaraan sewaan pada awal Oktober 2025. Laporan pertama masuk pada 9 Oktober 2025, ketika penyewa berinisial TSA (23) menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio dengan serah terima dilakukan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 Bandara Ngurah Rai untuk masa sewa tiga hari. Namun hingga batas waktu, kendaraan tidak dikembalikan dan penyewa menghilang.
Kasus kedua merupakan laporan pelimpahan dari Polda Bali tertanggal 28 Oktober 2025, terkait hilangnya satu unit Honda Brio yang GPS-nya terputus di kawasan Bypass Tanah Lot, Tabanan.
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis petunjuk, polisi menangkap TSA pada 12 Oktober 2025 dini hari di wilayah Kerambitan, Tabanan. Dari hasil pemeriksaan, TSA mengaku menguasai tiga unit mobil hasil penggelapan dan menyerahkannya kepada pihak lain berinisial RE.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengungkap peran NPOS alias RE (47), perempuan asal Buleleng yang diduga sebagai pengendali sindikat. Ia mengatur perekrutan penyewa fiktif, menerima kendaraan dari para pelaku lapangan, lalu mengirimkannya ke jaringan di Jawa Timur. Dari setiap unit mobil, NPOS disebut meraup keuntungan sekitar Rp20 juta. Ia ditangkap di kawasan Abianbase, Mengwi, Badung.
Polisi juga menangkap AS alias MAN (22) yang berperan merekrut penyewa dan mengawasi proses transaksi. Pelaku memperoleh imbalan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dan ditangkap di Jalan Gunung Salak, Denpasar.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni DBP alias BUD (49) dan MA alias RUD (30) di Jawa Timur. DBP membeli mobil hasil kejahatan untuk dijual kembali, sementara MA membantu melepas perangkat GPS pada kendaraan guna menghindari pelacakan.
“Kejahatan ini dilakukan secara terstruktur, mulai dari perekrut, penyewa fiktif, hingga penadah di luar Bali. Kami bertindak cepat untuk memutus mata rantai sindikat ini,” tegas Komang Budiartha.
Kapolres menambahkan, pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron terus dilakukan. Ia juga mengimbau para pelaku usaha rental untuk lebih ketat dalam memverifikasi identitas penyewa, memastikan keaslian tiket atau dokumen, memasang GPS yang sulit dilepas, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan bandara. *ant
Komentar