Realisasi TKD Bali Turun, Dana Pusat Baru Terserap Rp10,18 Triliun
DENPASAR, NusaBali.com – Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Bali hingga 31 Oktober 2025 tercatat mencapai 84,65 persen atau sebesar Rp10,18 triliun. Capaian ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana nilai TKD yang tersalur mencapai Rp10,29 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Mufti Arkan, mengatakan serapan anggaran pusat yang masuk ke Bali tercatat Rp2,08 triliun dari total pagu Rp2,4 triliun.
“Dari sisi pagu, Pemerintah Provinsi Bali menjadi yang tertinggi penerimaannya. Namun dari sisi persentase penyerapan, daerah dengan realisasi tertinggi adalah Kabupaten Tabanan sebesar 89,69 persen, disusul Kabupaten Jembrana 89,27 persen,” ujar Mufti akhir pekan lalu.
Berdasarkan jenis transfer, realisasi Dana Desa (DD) telah mencapai 99,70 persen atau Rp665,20 miliar. Dana Insentif Daerah (DID) telah terserap 100 persen atau Rp223,67 miliar. Dana Bagi Hasil (DBH) terserap 79,92 persen atau Rp584,64 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 79,24 persen atau Rp199,79 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) 85,50 persen atau Rp6,5 triliun, serta DAK Nonfisik 78,50 persen atau sekitar Rp1,9 triliun.
“Secara year on year memang terjadi penurunan, namun jika dilihat dari sisi tingkat penyerapan, secara umum masih tergolong sangat baik,” jelas Mufti.
Sementara itu, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali hingga 31 Oktober 2025 menunjukkan pendapatan daerah mencapai Rp24,9 triliun, dengan realisasi belanja 54,59 persen atau sekitar Rp21 triliun dari total pagu Rp35 triliun. Dengan demikian, posisi APBD Bali mengalami surplus Rp3,257 triliun dan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp5,028 triliun.
Berdasarkan data per 7 November 2025, pendapatan daerah Bali terbesar masih disumbangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 61,55 persen atau sekitar Rp15,3 triliun, meningkat 9,58 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kontributor terbesar PAD berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp7,131 triliun, disusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,139 triliun, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp853,94 miliar, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp652,72 miliar. *may
Komentar