nusabali

TPA Suwung Tutup Mulai 23 Desember

Badung dan Denpasar Agar Siapkan Lokasi Pengelolaan Sampah

  • www.nusabali.com-tpa-suwung-tutup-mulai-23-desember

Kebijakan ini sejalan dengan kesepakatan Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badun sesuai Keputusan Menteri LHK terkait penghentian open dumping

DENPASAR, NusaBali 
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tanggal 23 Desember 2025. Surat ini ditujukan kepada Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Kabupaten Badung diminta stop membuang sampah ke Suwung. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan decomposer, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. "TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tegas Gubernur Koster dalam keterangannya yang diterima, Minggu (7/12). 

Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer. Semua ini guna mempercepat proses pengomposan di rumah tangga, atau memakai model lain. "Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," katanya. Koster juga meminta agar segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa/kelurahan/desa adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

"Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," kata Koster. Koster meminta agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.

Jelang akhir tahun ini memang belum tampak adanya pengurangan truk sampah yang masuk ke TPA Suwung. Ramainya truk sampah bahkan beberapa kali sampai mengular hingga jalan Pulau Serangan ketika cuaca hujan. Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Atas temuan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung. TPA Suwung dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.

Gubernur Bali, Wayan Koster. -IST 

Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Koster telah mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.

KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu. 

Menanggapi surat gubernur soal penutupan TPA Suwung, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara berharap agar residu sampah masih dapat diterima sebagai solusi transisi. Pemkot Denpasar segera menggelar rapat khusus pada 14 Desember 2025 untuk merumuskan langkah konkret penanganan sampah pascapenutupan TPA Suwung.

“Denpasar ini ibukota provinsi, sehingga perlu kesiapan ekstra,” ujarnya, Minggu kemarin. Meski memahami kebijakan penutupan TPA Suwung, Jaya Negara menegaskan masih ada persoalan residu sampah yang belum sepenuhnya dapat ditangani melalui fasilitas pengolahan yang ada saat ini. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah provinsi masih memberikan ruang agar residu dapat tetap dibuang ke Suwung.

“Harapan kami, residu masih bisa diterima. Besok kami juga rapat untuk menghitung secara pasti berapa maksimal sampah yang bisa ditangani Denpasar setiap harinya,” tegasnya. Permasalahan sampah di Kota Denpasar memang tergolong pelik. Setiap hari, kota ini menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah, dan volumenya dapat meningkat hingga 20 persen pada hari raya keagamaan. Data DKLH Provinsi Bali mencatat, dalam setahun Denpasar menyumbang sebanyak 366.806,75 ton sampah atau tertinggi di Bali.

Situasi ini kerap memicu persoalan di lapangan, terutama saat momentum hari besar keagamaan. Pada perayaan Galungan lalu, misalnya, sampah terlihat menumpuk di sejumlah titik, mulai dari trotoar, depan gang, hingga area balai banjar. Kondisi tersebut sempat menimbulkan keluhan masyarakat. 

Sedangkan Pemkab Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung mengaku telah menyiapkan sejumlah instrumen pengelolaan sampah. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem, pengelolaan sampah merupakan kerja bersama. Pengelolaan dari rumah tangga, usaha, desa atau kelurahan, hingga desa adat menjadi kunci utama. “Sampah harus dikelola mulai dari rumah tangga, usaha, desa/kelurahan serta desa adat. Sebagian sudah berjalan,” ujarnya, Minggu kemarin.

Birokrat yang kerap disapa Gung Dalem ini menyebut, wilayah Kota Mangupura dinilai paling siap melaksanakan pengelolaan sampah ini. Selain Pusat Daur Ulang Mengwitani yang sudah berdiri, sebanyak 12 TPS3R juga sudah terintegrasi dengan pusat daur ulang tersebut, yang mana proses pengomposan sampah organik dan pengolahan cacahan dari TPS3R sudah berlangsung. “Di sana dilakukan pengomposan sampah organik serta pengolahan cacahan dari TPS3R,” terangnya. Hanya saja Gung Dalem mengakui, kondisi wilayah Badung berbeda-beda. Kawasan Badung Selatan misalnya, menghadapi tantangan cukup berat lantaran tingkat kepadatan penduduk tinggi. 

Di wilayah ini juga masih minim ketersediaan lahan untuk membuat pembangunan TPS3R. Ditambah lagi, budaya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga masih belum mendukung. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru. “Badung Selatan ini kota padat. Lahan hampir tidak ada, dan mengolah sampah dari sumber juga belum membudaya,” jelas Gung Dalem.
Sementara keberadaan TPST, Gung Dalem menegaskan bahwa tempat itu hanya diperuntukkan bagi pengolahan sampah residu. Sampah organik, tidak seharusnya masuk ke TPST, melainkan dikelola langsung di sumber. “Yang punya nilai seharusnya tidak ke TPST. Termasuk sampah organik yang mestinya masuk ke teba,” katanya.

Terpisah DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Provinsi (Pempov) Bali menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung paling lambat 23 Desember 2025. Kebijakan ini sejalan dengan kesepakatan Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung, serta sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 921 Tahun 2025 terkait penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya. -ADI PUTRA 

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan penutupan TPA Suwung merupakan langkah penting memperbaiki kualitas lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia mengingatkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang berlangsung bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar merupakan praktik yang sudah tidak relevan untuk dipertahankan dan perlu diarahkan menuju tata kelola persampahan yang lebih baik. Kita wajib berubah dan berbenah demi masa depan Bali,” ujar Dewa Jack, Minggu kemarin. DPRD Bali menilai pola lama di TPA Suwung bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011. Pemerintah pusat bahkan telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut yang berpotensi mengarah pada sanksi pidana. Karena itu, langkah penutupan dinilai tidak hanya perlu, tetapi wajib dilakukan.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Bali mendorong Pemprov Bali serta pemerintah kabupaten/kota segera mempercepat penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung dan mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga, desa adat, dan komunitas masyarakat. Sosialisasi masif kepada warga juga dinilai krusial agar perubahan sistem berjalan efektif. Dewa Jack mengajak masyarakat, terutama di Denpasar dan Badung, mendukung peralihan menuju pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari rumah tangga hingga desa adat. Pemilahan sampah organik dan nonorganik, menurutnya, wajib dilakukan untuk mendukung peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), hingga Tebe Modern agar dapat berfungsi optimal. “Pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi merupakan wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali,” kata politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.

DPRD Bali akan terus mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan agar transisi pengelolaan sampah berjalan tepat arah dan tepat waktu. Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis bersama Pemerintah Provinsi Bali disebut penting untuk memastikan implementasi di lapangan tidak mengalami hambatan. 7 adi, mis, ind, tr

Komentar