Cara Penagihan Jadi Keluhan Utama Nasabah di Bali
DENPASAR, NusaBali.com – Cara penagihan oleh petugas lembaga keuangan masih menjadi keluhan utama masyarakat Bali sepanjang 2025. Hingga Oktober, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat menerima 586 pengaduan konsumen, dengan sebagian besar terkait perilaku petugas penagihan.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, Sabtu (6/12/2025), menjelaskan dari total pengaduan tersebut, 215 aduan berasal dari sektor perbankan, 240 dari perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending, 101 dari perusahaan pembiayaan, 22 dari perusahaan asuransi, satu aduan dari industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 7 pengaduan dari sektor pasar modal.
“Berdasarkan statusnya, 548 pengaduan sudah selesai ditangani, 10 masih dalam proses penanganan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 28 pengaduan masih menunggu tanggapan konsumen,” ujar Kristrianti.
Ditinjau dari jenis permasalahan, aduan didominasi perilaku petugas penagihan dengan 178 pengaduan. Keluhan juga banyak terkait restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan, yang tercatat sebanyak 77 pengaduan.
Untuk mempercepat penanganan, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang terindikasi sebagai sengketa maupun dugaan pelanggaran oleh lembaga jasa keuangan.
Selain melayani konsumen, OJK juga memberikan layanan kepada industri jasa keuangan (IJK) guna mendukung kelancaran pembiayaan masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Selama 2025 hingga Oktober, pelayanan penarikan data iDeb SLIK secara online mencapai 3.874 orang, sedangkan walk in sebanyak 5.733 orang. Angka ini meningkat 23,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” jelasnya.
Dengan berbagai kebijakan untuk pengembangan industri jasa keuangan, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi kuat bersama pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan pelaku industri, OJK optimistis stabilitas sektor jasa keuangan di Bali tetap terjaga dan terus tumbuh secara berkelanjutan.
Meski demikian, Kristrianti mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya penawaran investasi ilegal. Ia mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip “Legal dan Logis” sebelum memilih produk keuangan.
“Jika menemukan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157,” tandasnya. *may
Komentar