nusabali

Manager BUM Desa Prayang Thithi Divonis 16 Bulan

  • www.nusabali.com-manager-bum-desa-prayang-thithi-divonis-16-bulan

DENPASAR, NusaBali - Terdakwa perkara penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Prayang Thithi Nawa Kerti, I Wayan Sudiarta, 35, divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Jumat (5/12).

Selama sepuluh tahun (2013-2023) menjabat sebagai manager sekaligus ketua BUM Desa, terdakwa terbukti telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara hingga Rp 492.444.050,07.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede hady Sunantara.

Selain hukuman badan, Sudiarta juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 62 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 2 bulan,” tegas majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Muhammad Lukman Hakim dikonfirmasi mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 266 juta lebih. Kerugian tersebut dinilai muncul akibat kelalaian terdakwa dalam menjalankan kewenangannya sebagai manager dan ketua BUM Desa. 

“Dari jumlah itu, sekitar Rp 225 juta masih dikategorikan sebagai potential loss (potensi kerugian), bukan kerugian nyata, karena secara hukum BUM Desa masih memiliki hak tagih kepada para debitur yang belum melunasi pinjaman,” terang Lukman.

Majelis juga mempertimbangkan adanya upaya pemulihan yang dilakukan pengurus BUM Desa. Dari hasil pemeriksaan internal, para pengurus sempat mengembalikan dana sekitar Rp 204 juta. Uang tersebut saat ini tersimpan di brankas BUM Desa dan dianggap sebagai pengembalian yang sah. “Majelis menilai langkah tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari struktur pengelola meski tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa sebagai penanggung jawab utama BUM Desa,” lanjutnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir, hal ini wajar saja jika melihat putusan tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Vonis Sudiarta turun 5 bulan dari yang sebelumnya dituntut 1 tahun 9 bulan (21 bulan). Selain itu pidana tambahan berupa uang pengganti juga turun jauh, dari yang sebelumnya dituntut Rp 327.381.050, putusan hakim hanya Rp 62 juta.7 tr

Komentar