nusabali

Sebelum Insiden, Terdakwa Justru Bina Basir ke Arah Positif: 'Tidak Ada Mens Rea dalam Kasus Ini'

  • www.nusabali.com-sebelum-insiden-terdakwa-justru-bina-basir-ke-arah-positif-tidak-ada-mens-rea-dalam-kasus-ini

DENPASAR, NusaBali.com – Unsur niat jahat atau mens rea menjadi titik krusial dalam perkara penganiayaan terhadap Komang Juliartawan alias Basir (31) yang menjerat 10 terdakwa anggota TNI AD. Tim penasihat hukum menilai tidak terdapat kehendak atau kesengajaan para terdakwa untuk melukai hingga menyebabkan kematian korban, sebagaimana didakwakan Oditur Militer.

Menurut pembelaan terdakwa, rangkaian peristiwa yang berujung pada insiden tersebut tidak dapat dilepaskan dari faktor sebab-akibat sebelum kejadian, yang menunjukkan tidak adanya tujuan jahat dalam tindakan para terdakwa.

Hal ini mengemuka dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Militer Denpasar, Senin (1/12/2025). Pledoi dibacakan terhadap 10 terdakwa dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Basir.

Penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk I Nyoman Arta Wijaya, menyampaikan bahwa sebuah perbuatan yang berujung pada luka berat bahkan kematian tidak selalu lahir dari kehendak atau tujuan jahat.

“Tak jarang suatu perbuatan yang mengakibatkan korban luka berat, luka ringan, bahkan meninggal, dilakukan bukan karena adanya tujuan atau kehendak, melainkan karena faktor lain. Begitu pula dalam perkara yang kita hadapi hari ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menguraikan, peristiwa bermula ketika korban meminjam sepeda motor milik keluarga Terdakwa II dan III selama berhari-hari tanpa dikembalikan. Motor tersebut kemudian ditemukan oleh Terdakwa II bersama salah satu saksi di wilayah Pupuan, Tabanan. Belakangan diketahui, sepeda motor itu telah digadaikan oleh korban sebesar Rp2,2 juta untuk keperluan judi sabung ayam.

Beberapa waktu setelahnya, Terdakwa II memperoleh informasi bahwa korban berada di Denpasar. Terdakwa I dan II bersama seorang saksi kemudian menuju GOR Ngurah Rai untuk menjemput korban.

Penasihat hukum lainnya, Kapten Indra, juga menyatakan keberatan terhadap tuntutan Oditur Militer yang dinilai tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan.

“Setelah kami pelajari dengan teliti, kami menyatakan tidak sependapat dengan oditur militer karena banyak hal yang tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” ujarnya.


Menurutnya, tim kuasa hukum berkewajiban mengungkap kebenaran berdasarkan keterangan saksi maupun para terdakwa. Dalam pembelaannya, Kapten Indra menyoroti dakwaan primer Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan melukai yang mengakibatkan kematian, khususnya terkait unsur kesengajaan.

Ia menegaskan pihaknya menolak pandangan Oditur Militer terkait pembuktian unsur tersebut. “Kami tidak sependapat dengan pembuktian unsur ketiga yang diajukan oleh oditur militer dan akan membuktikan sendiri unsur tersebut,” tegasnya.

Merujuk pada Memorie van Toelichting (MVT), Kapten Indra menjelaskan bahwa kesengajaan dimaknai sebagai adanya kehendak atau pengetahuan pelaku atas akibat perbuatannya. Dalam perkara ini, menurutnya, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.

“Apa yang dilakukan para terdakwa bukanlah kesengajaan untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa, melainkan semata untuk memberikan efek jera kepada korban,” jelasnya.


Komentar