Residivis Kembali Masuk Bui
DENPASAR, NusaBali - Residivis kasus pencurian sepeda motor dan narkoba, Agung Prayugo, 25 kembali masuk dibui. Lelaki asal Jemver, Jawa Timur ini masuk bui untuk ketiga kalinya karena kasus pencurian sepeda motor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara padanya, dalam sidang yang digelar, Kamis (4/12). Vonis ini tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu memastikan statusnya sebagai residivis. “Benar saudara pernah dipenjara kasus pencurian sepeda motor ?” tanya hakim. Agung mengiyakan. Ia mengaku pernah dihukum 1,5 tahun penjara pada 2017 atas perkara pencurian motor.
Agung juga mengaku setahun setelah bebas dari kasus pencurian motor itu, ia ditangkap aparat Polresta Denpasar atas kasus narkoba. Kala itu ia divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Pengakuan itu membuat hakim Antara dan hakim anggota menggelengkan kepala.
Majelis hakim pun menyatakan Agung terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Atas putusan majelis hakim itu terdakwa dan JPU sama-sama menerimanya.
Agung diketahui mencuri motor Yamaha NMAX DK 5985 FAE milik I Kadek Manada yang diparkir di Toko Dana Sari Tiga, Jalan Raya Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada 17 Juli 2025 pukul 11.30 Wita. Sebelum melakukan pencurian, terdakwa yang kala itu bekerja sebagai kuli bangunan membonceng bosnya Wagiono dari Ubud, Gianyar menuju lokasi proyek di daerah Kediri, Tabanan.
Saat melintas di Jalan Raya Sibang Gede, Agung melihat motor korban parkir di pinggir jalan samping toko bangunan. "Motor itu menarik perhatiannya dan pada saat itu pula timbul niat untuk mencurinya," terang JPU.
Setiba di tempat kerja, Agung baru menyadari alat kerjanya berupa gerinda tertinggal di kos. Ia kemudian memesan ojek online dari Kediri menuju Ubud. Saat melintas di lokasi TKP, Agung justru meminta pengemudi ojek berhenti dan menurunkannya di sana. Kemudian ia berjalan kaki menuju motor incarannya itu.
Sempat duduk dan mengamati situasi sekitar, Agung menunggu hingga kondisi aman. Saat situasi sunyi, ia langsung menaiki motor tersebut, menyalakan mesin, lalu membawa kabur motor itu menuju kawasan Renon, Denpasar.
Pencurian itu tanpa kesulitan karena kunci motor tersebut tertinggal di dashboard. Mengetahui motornya hilang, korban lapor polisi, hingga akhirnya terdakwa ditangkap aparat Polda Bali.7 tr
Komentar