Kejari Denpasar Tahan Ketua LPD, Dugaan Korupsi Rp 2,62 Miliar
DENPASAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) menetapkan status tersangka kepada Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berinisial IPS, pada Rabu (3/12) malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa IPS yang memimpin LPD di wilayah Denpasar sejak 1999 hingga 2023, telah melakukan serangkaian penyimpangan dalam pengelolaan keuangan lembaga hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,621 miliar.
IPS diperiksa sepanjang hari oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar di bawah pimpinan I Dewa Semata Putra sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk dua puluh hari ke depan. Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Trimo membenarkan penahanan tersebut dan menyebut LPD yang dipimpin IPS berada dalam wilayah hukum Kejari Denpasar. Ia menegaskan kerugian negara dalam jumlah besar membuat penindakan hukum harus dilakukan.
"Pokoknya LPD ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar," kelit Kajari Trimo, yang baru sebulan bertugas sebagai Kajari Denpasar. Menurut penyidik, perbuatan IPS berlangsung selama bertahun-tahun dan dianggap sebagai satu rangkaian tindakan berlanjut yang melanggar hukum. Selama menjabat, IPS diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD. Pinjaman diberikan tanpa dasar yang memadai, suku bunga ditetapkan berbeda dengan ketentuan biasa, agunan ditarik sehingga pinjaman tidak lagi memiliki jaminan, dan sebagian pinjaman bahkan dipecah menjadi dua Surat Perjanjian Pinjaman untuk menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit.
Dalam beberapa kasus, IPS diduga tetap menyetujui pinjaman kepada nasabah yang statusnya sudah termasuk peminjam bermasalah, sehingga memicu kredit macet. Penyimpangan lain yang terungkap adalah bahwa sejak 2008, pemberian kredit di LPD tersebut dilakukan tanpa dasar aturan internal. Tidak ada awig-awig atau pararem yang mengatur mekanisme pinjaman, dan seluruh proses hanya berdasar kepercayaan. Bahkan, pengajuan kredit dan pencairan disebut diproses oleh istri IPS yang saat itu menjabat sebagai bendahara.
Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan, mulai dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017, hingga Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur perangkat operasional LPD. Akibat penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian Rp 2,621 miliar yang berasal dari kredit bermasalah, pinjaman tanpa jaminan, serta praktik pengelolaan yang tidak sesuai aturan. Kajari Denpasar Trimo menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa modus yang ditemukan penyidik menunjukkan adanya peminjaman fiktif dan agunan yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, ada kasus ketika jaminan seolah-olah ada dalam berkas, namun nyatanya tidak ada di lapangan. Bahkan, sebagian jaminan justru dipakai untuk meminjam di bank lain, sementara kredit LPD macet dan tidak kembali. "Karena ini menyangkut keuangan negara, kami melakukan tindakan hukum dan memutuskan penahanan. Kami selalu berkomitmen dalam penegakan hukum terkait keuangan negara," ujar Trimo. Penyidik kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 7 tr
Komentar