De Gadjah Minta Polemik Lift Kaca Disikapi Bijak
DENPASAR, NusaBali - Polemik pembangunan glass viewing platform atau lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, terus bergulir.
Proyek pariwisata senilai Rp 200 miliar yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development itu sebelumnya diminta dihentikan dan dibongkar oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 23 November lalu. Putusan ini pun menimbulkan tanya mengenai kepastian investasi dan regulasi pembangunan di Bali. Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, akhirnya angkat bicara setelah menerima masukan dari masyarakat dan tokoh Nusa Penida.
Menurutnya, mayoritas masyarakat setempat kecewa lantaran proyek yang dinilai telah melalui proses perizinan resmi itu justru diminta dihentikan. “Persoalan perizinan seharusnya disikapi secara bijak, tidak emosional. Bali yang sangat bergantung pada pariwisata harus tetap terbuka terhadap investasi, termasuk dari pihak asing,” ujar De Gadjah dalam keterangannya, Kamis (4/12).
Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut. “Saya tidak kenal investornya. Saya hanya menjalankan aspirasi masyarakat Nusa Penida dan masyarakat lainnya. Saya sangat peduli dengan Bali, selebihnya tidak ada urusan apapun,” imbuhnya.
De Gadjah mengingatkan bahwa proyek lift kaca Kelingking merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangan pembongkaran berada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi. “PMA kan kewenangan pusat. Pemerintah Provinsi tidak berwenang merekomendasikan pembongkaran, apalagi melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Menurut informasi yang diterimanya, proyek telah mengikuti sejumlah regulasi, termasuk Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023. Narasi yang beredar di publik dinilai terlalu menyederhanakan perizinan hanya pada Sistem OSS, padahal OSS hanya mencakup izin dasar seperti NIB, izin usaha, dan izin operasional.
Investor, kata De Gadjah, juga telah memenuhi kewajiban daerah dengan membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). “Dalam investasi, prosesnya bisa berjalan paralel dengan empat item utama: OSS, PKPR, PBG, dan SLF. SLF terbit kalau bangunan sudah selesai,” jelasnya. De Gadjah menegaskan pembangunan lift kaca Kelingking tidak dilakukan secara asal. Sejak awal, investor disebut telah melakukan kajian teknis seperti sondir test, analisis mineral dan kekuatan tanah, hingga pendampingan oleh konsultan resmi dan lembaga independen.
Selain itu, proyek ini dinilai memberi manfaat langsung bagi masyarakat Banjar Karang Dawa. Adanya lift kaca membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan PAD dan retribusi, menambah akses wisata yang lebih aman, serta menyediakan jalur evakuasi alternatif bagi wisatawan. “Harusnya penyelesaian persoalan ini win-win solution. Izin yang dinilai bermasalah diurus. Ada pemasukan PAD untuk Klungkung dan Pemprov Bali, termasuk untuk desa adat. Itu langkah yang bijaksana,” ujarnya.
Pemprov Bali sebelumnya menyebut proyek tidak memiliki rekomendasi teknis maupun izin gubernur. Namun De Gadjah membantah. Ia mengungkapkan adanya berita acara rekomendasi teknis dari Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali tahun 2022. “Investor memohon pendampingan dari PUPR Provinsi. Jadi kalau dibilang tidak ada rekomendasi sehingga proyek ini ilegal, itu tidak benar,” tegasnya. Ia menilai langkah investor meminta pendampingan teknis adalah bukti itikad baik.
Selain itu, ia menyoroti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menurutnya hanya mengacu pada perda tanpa mempertimbangkan kelengkapan teknis yang telah ditempuh investor. De Gadjah menekankan pentingnya komunikasi dan transparansi dalam proses perizinan agar investor tidak kebingungan. Ia menyayangkan proyek yang sudah berjalan baru dipermasalahkan belakangan. “Ke depan tentu harus ada komunikasi dan transparansi soal perizinan. Ini proyek sudah jalan, tapi baru dipermasalahkan. Di sisi lain izin-izin juga sudah dikantongi investor,” tukasnya. 7 mao
Komentar