nusabali

80 Napi Narkoba Tampilkan Paduan Suara hingga Bumbung Kecak

  • www.nusabali.com-80-napi-narkoba-tampilkan-paduan-suara-hingga-bumbung-kecak

NEGARA, NusaBali - 80 narapidana (napi) kasus narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana, dinyatakan lulus dari program rehabilitasi pemasyarakatan. Acara penutupan rehabilitasi yang digelar di rutan setempat pada Kamis (4/12), diwarnai dengan berbagai pertunjukan seni oleh para peserta rehabilitasi.

Penutupan yang menandai kelulusan dua gelombang peserta rehabilitasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pembinaan Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Bali I Wayan Putu Sutresna dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana. 

Beberapa pertunjukan yang dibawakan para napi kasus narkotika ini. Di antaranya paduan suara, musikalisasi puisi, atraksi baris berbaris, hingga kolaborasi unik antara tari kecak dan joged bumbung atau dikenal sebagai bumbung kecak.
 
Kabid Pelayanan Pembinaan Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Bali I Wayan Putu Sutresna menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini merupakan kegiatan kolaboratif yang baru mulai dilaksanakan tahun ini, dengan fokus utama pada pemulihan para pengguna narkotika. Program ini dinilai sangat vital mengingat tingginya angka penghuni kasus narkotika di Lapas dan Rutan yang rata-rata mencapai 70 persen.

"Jadi tujuan rehabilitasi, ya untuk pemulihan, agar mereka bisa menyadari kesalahan yang telah dilakukan,” ujar Sutresna, didampingi Kepala Rutan Negara I Gusti Agus Putra Mahendra.

Sutresna menambahkan, kegiatan rehabilitasi yang berlangsung selama dua gelombang sejak Oktober hingga November 2025 ini mencakup pembekalan komprehensif. Selama rehabilitasi, para peserta menerima berbagai materi, termasuk konseling individu dan kelompok, program pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan kerohanian, program penguatan karakter atau mental healing, serta evaluasi dan bimbingan lanjutan.

Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Singaraja, Dokter Spesialis Kejiwaan dari RSUD Negara, Puskesmas Negara I, dan Tenaga Konselor Adiksi dari Yayasan Bangsa-Bangsa Sejahtera (YBBS). Total 80 peserta yang merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika ini terbagi menjadi dua gelombang pelaksanaan. 

Gelombang pertama terdiri dari 40 peserta dan dilaksanakan pada 13 Oktober hingga 31 Oktober 2025. Sementara gelombang kedua, juga terdiri dari 40 peserta, berlangsung pada 3 November hingga 26 November 2025.

Sutresna menegaskan, program rehabilitasi ini masih diprioritaskan bagi pengguna narkoba. Sementara untuk pengedar akan menjadi sasaran pada periode berikutnya. Program rehabilitasi ini dinyatakan bakal berkelanjutan dan diselenggarakan berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, menyesuakan dengan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang diberikan. Yang juga nanti itu m menentukan berapa jumlah personel yang dapat mengikuti rehabilitasi. Itu sudah dipetakan oleh pusat (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ucapnya. 

Sutresna menegaskan, target utama dari program ini adalah memastikan warga binaan pulih dari kecanduan dan tidak mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat. Termasuk diharapkan para lulusan program rehabilitasi ini dapat menjadi pelopor atau pilot project di daerah asal mereka, khusunya dalam memberikan edukasi dan inspirasi positif kepada masyarakat luas tentang bahaya narkoba dan pentingnya pemulihan.7ode

Komentar