nusabali

Ketua LPD di Denpasar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,6 Miliar

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-di-denpasar-ditahan-terkait-dugaan-korupsi-rp-26-miliar

DENPASAR, NusaBali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berinisial IPS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan lembaga, Rabu (3/12/2025) malam.

IPS yang menjabat sebagai pimpinan LPD di wilayah Denpasar sejak 1999 hingga 2023 langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar di bawah pimpinan I Dewa Semata Putra. Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,621 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Trimo dihubungi Rabu (4/12), mengkonfirmasi penahanan tersebut. Ia menegaskan LPD yang dipimpin IPS berada dalam wilayah hukum Kejari Denpasar sehingga penindakan dilakukan sesuai kewenangan.

“Pokoknya LPD ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar,” ujar Trimo.


Menurut hasil penyidikan, perbuatan IPS terjadi selama bertahun-tahun dan dianggap sebagai satu rangkaian perbuatan berlanjut. Dalam menjalankan tugas, IPS diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. 

Penyidik menemukan pemberian kredit tanpa dasar yang memadai, penetapan suku bunga tidak sesuai ketentuan, penarikan agunan sehingga pinjaman kehilangan jaminan, hingga pemecahan kredit menjadi dua Surat Perjanjian Pinjaman untuk menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Dalam beberapa kasus, IPS juga diduga tetap menyetujui pinjaman kepada nasabah yang telah berstatus bermasalah sehingga memicu peningkatan kredit macet. Selain itu, sejak 2008, pemberian kredit disebut tidak dilandasi aturan internal karena tidak adanya awig-awig maupun pararem yang mengatur mekanisme pinjaman. Proses pengajuan dan pencairan kredit bahkan diduga ditangani oleh istri IPS yang saat itu menjabat sebagai bendahara LPD.

Penyimpangan tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012, Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017, serta Pergub Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang perangkat operasional LPD.

Kerugian negara senilai Rp 2,621 miliar tersebut berasal dari kredit bermasalah, pinjaman tanpa jaminan, serta praktik pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Trimo menambahkan, dari hasil penyidikan juga ditemukan modus peminjaman yang diduga bersifat fiktif serta penggunaan agunan yang tidak sesuai aturan. “Ada jaminan yang secara administrasi tercatat ada, tetapi di lapangan tidak ditemukan. Bahkan ada jaminan yang digunakan untuk meminjam ke bank lain, sementara kredit di LPD macet dan tidak kembali,” jelasnya.

“Karena menyangkut keuangan negara, kami melakukan tindakan hukum dan memutuskan penahanan. Kami berkomitmen dalam penegakan hukum terkait keuangan negara,” tegas Trimo.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk proses hukum selanjutnya. *tr

Komentar