Sidang Korupsi BUMDes Sulangai Ditunda
DENPASAR, NusaBali - Sidang perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung yang menyeret Ketua BUMDes I Putu Gede Sukerta, 48 ditunda.
Sidang lanjutan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 523 juta itu yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (3/12) sore terpaksa ditunda, karena saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak bisa hadir.
“Sidang BUMDes Sulangai ditunda Rabu pekan depan, karena saksi yang meringankan dari penasehat hukum terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini,” ujar majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta dengan anggota Nelson dan Lutfi Adin Affandi.
Pada sidang yang digelar, Rabu (26/11) lalu, majelis menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Badung, I Putu Sugiarta, yang membeberkan hasil audit terhadap pengelolaan BUMDes Teranggana Sari. Ia menjelaskan sejumlah temuan yang mengarah pada penyimpangan pengelolaan dana, mulai dari unit simpan pinjam, usaha dagang, penyewaan tenda, fitnes, wisata PAL, hingga unit pengelolaan air minum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra, keterangan ahli diperlukan untuk memastikan kembali metode audit. “Dia merincikan penghitungan pokok plus bunga. Metodenya itu dari jatuh tempo di restrukturisasi lagi, sehingga berpedomannya pada kredit yang ada,” jelasnya.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa telah melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan desa, Peraturan Bupati Badung, dan SOP BUMDes Teranggana Sari. Sejak awal berdirinya BUMDes pada 2014, terdakwa disebut telah memanfaatkan posisinya sebagai ketua untuk mengeluarkan berbagai fasilitas kredit multiguna tanpa agunan dan melanggar aturan kredit yang berlaku.
Salah satu penyimpangan terbesar adalah pemberian kredit tanpa agunan atas nama dirinya dan istrinya, Ni Putu Eka Kasih Yanti Dewi, dengan total akumulasi pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga mencapai lebih dari Rp 575 juta. “Selain itu, terdakwa juga memberikan kredit serupa kepada sejumlah saksi lain, termasuk pemberian jaminan menggunakan BPKB kendaraan milik pihak lain tanpa prosedur, hingga mengalirkan dana BUMDes kepada individu tertentu di luar ketentuan usaha simpan pinjam,” tutur JPU.
Aliran dana terbesar diberikan kepada saksi I Nyoman Widiada, yang saat itu menjabat sebagai Perbekel Sulangai sekaligus Penasihat/Komisaris BUMDes. Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa menyerahkan uang kas BUMDes kepada Widiada sebesar Rp 523,3 juta tanpa prosedur dan untuk kepentingan pribadi. Total manfaat yang diterima Widiada dari rangkaian penyimpangan ini mencapai Rp 598,33 juta.
Selain itu berbagai penyelewengan lain dilakukan terdakwa hingga menimbulkan kerugian negara. Akibat penyimpangan tersebut, I Putu Gede Sukerta dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.7 tr
Komentar