Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Akan Naik, Sepeda Motor jadi Rp 2.000, Mobil Rp 3.000
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng mengusulkan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum setelah hampir satu dekade tak mengalami perubahan.
Usulan ini muncul dalam pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Dari sejumlah retribusi di 7 instansi yang akan disesuaikan, salah satunya adalah retribusi parkir yang diampu Dinas Perhubungan Buleleng.
Besaran tarif yang diusulkan menjadi Rp 2.000 untuk sepeda motor dari sebelumnya Rp 1.000 dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp 2.000. Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, Rabu (3/12) menjelaskan, ada tiga alasan utama dibalik pengajuan kenaikan tarif ini.
Pertama, hasil kajian Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) tahun 2024-2025 yang dilakukan atas kerja sama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), menunjukkan potensi parkir di sejumlah ruas jalan Buleleng sudah saatnya disesuaikan. “Penelitian ini menjadi dasar kuat untuk mengusulkan perubahan tarif,” ujar Gunawan.
Lalu pertimbangan kedua, tarif parkir di Buleleng sudah berusia hampir 10 tahun. Padahal, secara regulasi menurut Gunawan, seharusnya dilakukan peninjauan setiap lima tahun. Pertimbangan terakhir, seluruh kabupaten/kota di Bali sudah menyesuaikan tarif parkir dalam kurun 2021–2024.
“Hanya Buleleng dan Klungkung yang belum melakukan penyesuaian. Di daerah lain, tarif sekali parkir sudah Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil,” kata pejabat asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, pengelolaan kantong parkir, seluruh ruas jalan berpotensi parkir sudah dipetakan dan masuk dalam SK Bupati. Total ada 82 titik kantong parkir di 42 ruas jalan di Buleleng. Peningkatan kunjungan masyarakat pada hari-hari tertentu, terutama pada kawasan tongkrongan menjadi dasar penetapan sejumlah ruas sebagai lokasi parkir baru secara resmi.
Dishub juga membuka peluang kerja sama dengan desa adat untuk pengembangan kantong parkir baru. “Kalau pariwisata meningkat, MoU dengan desa adat bisa dilakukan untuk menambah titik parkir,” jelasnya.
Dari sisi pendapatan, retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2025 ini ditargetkan Rp 3,75 miliar, dan Rp 650 juta untuk parkir khusus. Hingga akhir November ini, realisasi capaian retribusi parkir sudah di angka 82 persen.
Sedangkan pada tahun 2026, target retribusi tepi jalan umum diproyeksikan naik menjadi Rp 4,5 miliar. Dishub menyebut optimalisasi titik parkir dengan penyesuaian tarif baru, yang ada akan menjadi fokus, mengingat kajian Undiksha menunjukkan potensi di tepi jalan umum sudah maksimal. “Yang masih bisa ditingkatkan adalah pajak parkir, terutama dari potensi usaha yang memungkinkan ditarik tambahan,” imbuhnya.
Untuk sosialisasi tarif baru, Dishub menilai masyarakat tidak akan kaget karena sebagian besar sudah terbiasa membayar tarif lebih tinggi di kabupaten lain. “Mereka sudah tahu standar tarif saat ini karena sering parkir di luar Buleleng,” papar Gunawan.7 k23
Komentar