nusabali

Pemkot Kaji Ulang Penempatan Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari

  • www.nusabali.com-pemkot-kaji-ulang-penempatan-pedagang-pelataran-pasar-kumbasari

DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan melakukan kajian menyeluruh terkait rencana pengembalian pedagang pelataran ke area Pasar Kumbasari pascabanjir bandang pada 10 September 2025 lalu.

Langkah ini ditempuh setelah insiden tersebut menelan korban jiwa dan menimbulkan pertanyaan besar soal keamanan aktivitas perdagangan di area pelataran.

Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa pelataran Pasar Kumbasari sejatinya dibangun sebagai area parkir sehingga penempatan pedagang harus dikaji ketat dari sisi keselamatan. “Pelataran itu dari awal kami bangun untuk parkir. Jadi rencana menempatkan kembali pedagang harus dikaji betul karena menyangkut keamanan. Kalau pun ada izin, jumlahnya akan kami batasi dengan sangat ketat,” ujar Walikota Jaya Negara, Rabu (3/12).

Menurutnya, kapasitas pedagang ideal jika pelataran kembali dibuka tidak boleh lebih dari 100 pedagang, di luar pedagang yang sudah menetap di kios dan los. “Melayani boleh, tapi jangan berlebihan. Kalau berlebihan, sama saja mengabaikan keselamatan,” tegasnya.

Saat ini, sebagian kecil pedagang kuliner sudah diberikan izin berjualan kembali di area bawah gedung Pasar Kumbasari. Jumlahnya pun sangat terbatas, tidak sampai 15 pedagang.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata (Gus Kowi), menyampaikan bahwa lantai 1 Pasar Kumbasari masih ditutup untuk pedagang malam sejak kejadian banjir. Namun, izin terbatas bagi pedagang kuliner diberikan karena pelataran Pasar Badung yang menjadi lokasi relokasi sementara sudah cukup padat.

“Selain pedagang kuliner yang kami izinkan sementara, tidak boleh ada pedagang lain yang berjualan sebelum ada arahan resmi dari walikota. Jika ada yang berjualan tanpa izin, akan kami pantau dan tertibkan,” ucapnya.

Gus Kowi menegaskan bahwa pedagang pelataran saat ini tetap difokuskan di Pasar Badung, sembari menunggu hasil kajian resmi dan keputusan final dari Pemkot Denpasar. “Kios dan los tetap beroperasi. Tapi pedagang pelataran kecuali kuliner terbatas tidak boleh berjualan tanpa izin UPTD Pasar Kumbasari maupun Perumda Pasar,” tambahnya.

Dalam peristiwa banjir bandang pada 10 September 2025 lalu, area pelataran Pasar Kumbasari menjadi titik terdampak paling parah. Tidak hanya merusak lapak-lapak pedagang, peristiwa itu juga menelan korban jiwa setelah salah seorang pedagang terseret arus deras.

Tragedi ini menjadi pertimbangan utama Pemkot Denpasar untuk tidak tergesa-gesa mengizinkan aktivitas perdagangan kembali berlangsung di area tersebut tanpa kajian matang. 7 mis

Komentar