Buntut Kasus Keributan di Jimbaran, Rembug Desa Segera Digelar
MANGUPURA, NusaBali - Pascamediasi damai di Polsek Kuta Selatan, kasus keributan di kawasan Puri Gading, Jimbaran, dinilai belum sepenuhnya mengakhiri persoalan.
Akar masalah yang menyangkut pendatang, rumah kos, dan lemahnya pendataan warga dinilai masih menggantung dan berpotensi memicu konflik serupa. Atas kondisi itu, Desa Adat Jimbaran memastikan akan menggelar rembug desa dalam waktu dekat.
Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra mengakui bahwa penyelesaian kasus secara hukum belum menjawab kegelisahan krama (warga) secara menyeluruh. Menurutnya, sumber ketegangan sosial berasal dari persoalan lama yang belum tuntas, terutama keberadaan warga pendatang yang tidak terdata dan sulit dipantau.
“Ini bukan peristiwa yang pertama kali. Seringkali mereka kos dari satu tempat, sewa satu kamar, kemudian dalam dua minggu yang ngumpul di sana sudah lebih dari 10 orang, dalam sebulan sudah lebih dari 20, akhirnya minum membuat kegaduhan, ini kan sudah sering kali. Kita sudah atensi, pecalang sudah atensi, dan mereka umumnya tidak merespons dengan baik,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Kuta Selatan pada Selasa (3/12) pagi.
Kondisi tersebut, lanjutnya, tak memungkiri membuat warga resah dan cemas. Karena itu, Desa Adat Jimbaran menyiapkan forum rembug desa. Rembug ini, kata Rai Dirga, akan melibatkan para tokoh desa untuk merumuskan langkah terbaik terkait pendataan pendatang, pengawasan rumah kos, serta penguatan peran banjar dan pecalang.
Rai Dirga mengakui pengawasan penduduk pendatang menjadi semakin kompleks karena banyak rumah kos bukan lagi milik krama setempat. Hal itu menyulitkan desa adat dalam melakukan pendataan serta pemantauan aktivitas penghuni. “Yang kemarin melakukan aksi saja kami tidak tahu tinggal di mana, karena tidak pernah ada laporan. Rumah kosnya juga tidak melapor ke desa,” ungkapnya.
Dia berharap seluruh warga pendatang dapat teregistrasi dengan baik. Rai Dirga juga menegaskan bahwa kewajiban melapor dalam waktu 1x24 jam bukan merupakan aturan adat semata, melainkan ketentuan nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, menurutnya, aturan tersebut harus diberlakukan secara setara dan tidak boleh diabaikan hanya karena alasan berada di wilayah masyarakat adat.
Rai Dirga menekankan bahwa setiap pendatang wajib melapor kepada kepala lingkungan setempat, yang selanjutnya akan meneruskan laporan tersebut kepada lurah untuk kemudian disampaikan ke desa adat, sehingga keberadaan warga pendatang dapat terdata dengan jelas. Selain itu, pihaknya juga meminta keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mengurai persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, tanpa kerja bersama antara desa adat, aparat pemerintah, dan masyarakat, konflik serupa akan terus berulang.
“Kita semua perlu saling bekerja sama, tidak bisa sendiri-sendiri, kalau sendiri-sendiri akan terus seperti ini,” ucap Rai Dirga. 7 ol3
Komentar