Proyek Gedung 4 Lantai di Tonja Dihentikan
PUPR Denpasar Temukan Pelanggaran Izin dan Tata Ruang
DENPASAR, NusaBali - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar menghentikan pembangunan sebuah gedung empat lantai di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar karena tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Penghentian dilakukan bersama Satpol PP Denpasar dengan pemasangan spanduk peringatan pelanggaran tata ruang pada bangunan yang rencananya difungsikan sebagai klinik tersebut.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan penghentian proyek dilakukan setelah pemilik bangunan tidak memenuhi ketentuan perizinan, termasuk tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk penambahan luas lantai. Selain itu ditemukan pelanggaran GSB di sisi utara dan selatan bangunan. “Bangunan ini belum memiliki PBG, belum memiliki SLF, dan terdapat pelanggaran GSB. Kami sudah menerbitkan SP1, SP2, hingga SP3 serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan,” ujar Gandhi, Rabu (3/12).
SP3 dikeluarkan pada 2 Desember 2025 bersamaan dengan perintah penghentian sementara dan kewajiban pemilik bangunan untuk mengurus seluruh perizinan serta membayar denda administratif atas pelanggaran tata ruang. Gandhi menjelaskan bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar serta Perwali Nomor 68 Tahun 2023 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat kerap salah menafsirkan kepemilikan lahan dengan hak membangun. Menurutnya, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak otomatis membuat lahan bebas dari ketentuan pemanfaatan ruang. “Walaupun lahan berstatus SHM, bila masuk LSD atau LP2B, tidak boleh dibangun untuk fungsi non-pertanian. Ada aturan jelas yang mengatur itu,” tegasnya.
Sebelumnya, PUPR Denpasar telah menyegel 23 bangunan melanggar di dua kawasan, yakni Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon. Sebagian besar bangunan tersebut berdiri di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tiga bangunan di Jalan Tukad Balian juga dihentikan pengerjaannya karena berdiri di atas lahan LP2B. Dengan langkah penertiban ini, PUPR Denpasar berharap masyarakat lebih memahami pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang serta memproses seluruh izin pembangunan sebelum memulai kegiatan konstruksi. Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP Kota Denpasar juga telah melakukan sejumlah penertiban terkait pelanggaran tata ruang pada pertengahan November 2025 lalu. Seperti di kawasan Jalan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin, Denpasar Utara dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan. Di Kawasan ini sebanyak 23 bangunan disegel karena melanggar ketentuan tata ruang.
Langkah tegas ini dilakukan setelah para pemilik bangunan terbukti mendirikan usaha di atas lahan yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, Selasa (11/11) mengatakan penyegelan merupakan tindak lanjut dari proses teguran berjenjang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perwali Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tata Ruang.
Tak hanya itu Tindakan tegas juga dilakukan terhadap proyek pembangunan yang berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa izin di Jalan Tukad Balian dan Jalan Hangtuah, Kelurahan Renon, Denpasar. Ada tiga bangunan yang disegel, yakni bangunan usaha untuk disewakan dan bangunan toko di Jalan Tukad Balian. Sementara di Jalan Hangtuah merupakan bangunan perumahan yang disewakan.
Tim gabungan sebelumnya melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) sekaligus memasang spanduk penghentian kegiatan lantaran proyek dan bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 7 mis
Komentar