Proyek Tanpa Papan Nama di Kawasan Tahura Ngurah Rai Disorot, Pengamat Minta Diusut Tuntas
DENPASAR, NusaBali.com – Pekerjaan pembangunan yang berlangsung tanpa papan informasi proyek di kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, kembali mengundang tanya. Selain rawan menimbulkan spekulasi, praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan risiko pada ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami Bali dari ancaman bencana.
Di lokasi proyek, justru terpampang jelas papan larangan dari pihak Tahura:
“Dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai tanpa izin. Yang tidak mengindahkan dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.”
Namun di hadapan papan larangan itu, pekerjaan konstruksi berjalan tanpa kejelasan nama proyek, kontraktor, nilai anggaran, maupun sumber pendanaannya.
Pengamat kebijakan publik Putu Suasta, yang juga pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu, menilai pembangunan tanpa papan proyek di kawasan konservasi merupakan praktik yang harus diawasi secara serius. Ia khawatir pekerjaan yang tidak transparan dapat berujung pada pembabatan mangrove atau kerusakan ekosistem di dalam Tahura.
“Ini proyek tanpa nama yang menimbulkan kekhawatiran. Kalau tidak jelas, bisa saja terjadi perusakan atau penyelundupan hukum. Apalagi berada di dalam kawasan mangrove,” ujar Suasta, Rabu (3/12/2025).
Terlebih lagi, proyek tersebut dikabarkan menggunakan APBD sebesar sekitar Rp19 miliar lebih. Jika benar dibiayai negara, ketidakhadiran plang proyek dinilai melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga blacklisting kontraktor. Bila ditemukan kerugian negara, kasus ini bisa berujung pada pidana korupsi.
Karena itu, Suasta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK—untuk mengusut tuntas seluruh proyek pembangunan di kawasan Tahura Ngurah Rai.
“Jangan akal-akalan. Yang teken-teken urusan proyek di Mangrove Tahura bisa kena hukum, perdata maupun pidana,” tegasnya.
Suasta mengingatkan bahwa keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.
- – UU Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008) mewajibkan badan publik mengumumkan setiap kegiatan dan proyek yang dibiayai uang negara.
- – Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa mewajibkan pemasangan papan nama proyek di setiap pekerjaan fisik.
“Papan proyek itu wajib. Jika tidak diumumkan ke publik, berarti tidak sesuai aturan,” katanya.
Mangrove adalah Benteng Terakhir
Suasta mengaitkan persoalan pembangunan di Tahura dengan rentetan bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat pada awal Desember ini. Ia menyebut kerusakan hutan dan perubahan fungsi lahan sebagai akar masalah.
“Bencana Sumatra dan Bali jadi cerminan pentingnya menjaga hutan, baik hulu maupun hilir. Termasuk mangrove, yang fungsinya sangat vital,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa mangrove Bali sudah diangkat ke panggung internasional, bahkan saat Indonesia menjadi tuan rumah KTT G20. Karena itu, menurutnya sangat ironis jika kawasan mangrove justru dirusak oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kedok adat, budaya, atau kepentingan tertentu.
“Jangan sampai dirusak oleh oknum yang haus kekuasaan dan rakus. Tolong aparat usut tuntas,” tegasnya.
Suasta juga mengingatkan posisi strategis Tahura Ngurah Rai yang berada di pesisir selatan Bali—zona yang berpotensi terdampak gempa megathrust dan tsunami akibat subduksi Lempeng Indo-Australia dan Eurasia.
“Mangrove adalah benteng alami. Kalau hilang, risiko bencana meningkat,” ujarnya.
Komentar