Sengketa Akses Rekening Perusahaan, Eksepsi Ditolak PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa PAS, Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12/2025). Sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sayuti memutuskan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara dinyatakan tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Terdakwa PAS hadir didampingi kuasa hukum dari Gendo Law Office, I Made Adi Mantara dan I Made Juli Untung Pratama.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja antara PAS dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong bernama Peter Ho Kwan Chan. PT UKI, tempat PAS menjabat sebagai direktur, mengerjakan proyek pembangunan lounge di sejumlah bandara di Indonesia. Untuk keperluan operasional keuangan perusahaan, PAS menyerahkan token perbankan, releaser, dan buku giro PT UKI kepada Peter.
Namun, sejak penguasaan dokumen perbankan tersebut berada di tangan Peter, PAS mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan perusahaan. Merasa tidak lagi memiliki akses terhadap rekening PT UKI di Bank Panin, PAS kemudian mencabut kuasa pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada Peter dan meminta agar token serta releaser dikembalikan. Permintaan tersebut, menurut PAS, tidak dipenuhi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Bank Panin KCP Gatot Subroto Timur, Denpasar. Karena token lama tak kunjung dikembalikan, pihak bank menyarankan penerbitan token baru dengan syarat surat keterangan kehilangan.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023, PAS membuat laporan kehilangan token dan releaser PT UKI di Polsek Denpasar Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Bank Panin menerbitkan token dan releaser baru serta memblokir akses token lama yang masih berada di tangan Peter.
Pemblokiran itu menyebabkan Peter tidak lagi dapat mengakses rekening PT UKI. Ia kemudian melaporkan PAS ke kepolisian dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Peter mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,7 miliar karena tidak dapat menggunakan token lama.
Usai sidang putusan sela, Ketua Tim Kuasa Hukum PAS, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, menyatakan perkara kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Menurutnya, secara hukum Peter tidak memiliki kedudukan dalam struktur PT UKI.
“Dasar apa Peter Ho menguasai dan mengelola uang PT UKI? Klien kami sudah mencabut kuasa yang pernah diberikan dan telah mengirimkan somasi agar token dikembalikan,” kata Gendo.
Ia menegaskan, pengambilalihan kembali token perusahaan oleh terdakwa merupakan tindakan yang sah karena kewenangan operasional PT UKI berada pada direktur. Selain itu, Gendo juga menyinggung praktik yang diduga dijalankan Peter sebagai pola nominee arrangement, yakni meminjam nama perusahaan lokal untuk menjalankan usaha di Indonesia, yang dinilai bertentangan dengan aturan investasi nasional.
“Apabila praktik semacam ini justru dilindungi, maka dapat membuka ruang pembenaran terhadap kegiatan usaha yang melanggar hukum,” ujarnya.
Gendo menambahkan, pihaknya berharap proses persidangan dapat mengungkap duduk perkara secara utuh dan objektif, sehingga tidak menjadi preseden bagi praktik usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. *tr
Komentar