nusabali

Polisi Gerebek Kios Narkoba di Denpasar

  • www.nusabali.com-polisi-gerebek-kios-narkoba-di-denpasar

DENPASAR, NusaBali - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek salah satu kamar kos yang dijadikan sebagai 'kios' julan narkoba di Jalan Gunung Salak, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (14/11) dinihari pukul 09.30 Wita.

Petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni Sudarmanto alias Dona, 42 dan Suwarno alias Bowo, 38.  

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, dikonfirmasi, Selasa (2/12) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah beberapa hari dilakukan pendalaman terhadap informasi itu akhirnya petugas melakukan penggerebekan. 

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sembilan paket klip berisi sabu seberat 5,78 gram, pecahan tablet ekstasi seberat 0,43 gram, sebuah bong, sebuah amplop, satu potongan pipet warna putih, dua buah plastik klip kosong, dan tiga unit HP. "Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah petugas mendapatakan semua informasi tentang identitas dan ciri-ciri tersangka," ungkap Kompol Samosir. 

Pertama ditangkap adalah tersangka Bowo. Pria badan kekar penuh tato itu disergap petugas di depan kamar yang dijadikan kios narkoba saat menunggu pembeli. Kepada petugas, tersangka buruh harian lepas itu mengaku kamar yang dijaganya itu adalah kamarnya Dona. Kunci kamar dititipkan padanya agar bisa masuk ambil narkoba bila ada pembeli yang datang. "Tersangka Bowo ini bertugas mengambil paket narkoba di dalam kamar kalau ada pembeli datang," ungkap Kompol Samosir. 

Sebelum melakukan penggeledahan kamar, petugas menunggu Dona yang saat itu tidak ada di tempat. Selang 1,5 jam kemudian Dona datang dan langsung ditangkap. Tersangka Dona tak sanggup mengelak selain mengaku setelah petugas menunjukan sejumlah bukti dan petunjuk lainnya. 

Dona mengaku sediaan narkoba sabu dan ekstasi dibelinya dari seseorang berinisial DW seharga Rp 5,5 juta per 5 gram. Barang haram itu kemudian dipecahkan dan dijual lagi. "Para tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polresta Denpasar. Petugas di lapangan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan tersangka dan barang bukti, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.7 pol

Komentar