Penyelundup 2 Kg Narkoba Jalani Sidang Perdana
DENPASAR, NusaBali - Penyelundup 2 Kg narkoba asal Ukraina bernama Kateryna Vakarova, 21, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12).
Terdakwa mantan pekerja salon ini kedapatan membawa narkotika golongan I jenis 4-CMC saat baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu, (3/8).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara diterangkan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar yang ditumpangi Vakarova mendarat di Bandara Ngurah Rai. Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai mencurigai satu koper berwarna merah muda milik terdakwa.
"Hasil pindai menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali datang ke terminal untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa," terang JPU.
Di dalam koper itu ditemukan enam kemasan berisi narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia. Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto.
JPU menerangkan, Vakarova mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Ia mengatakan sesampainya di Bali, ia diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda itu di terminal lalu membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan. "Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran," beber JPU.
Terdakwa menyebut bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya.
JPU menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa, mengekspor, atau mengimpor narkotika. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) atau alternatif Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling ringan 5 tahun dan paling berat 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 10 miliar.7 tr
Komentar