Tarif Sejumlah Retribusi akan Disesuaikan
Parkir Motor Diusulkan Jadi Rp 2.000 dan Mobil Rp 3.000
Ranperda ini ditargetkan rampung secepatnya agar penyesuaian tarif dapat diberlakukan pada awal tahun dan memberi ruang bagi pemerintah daerah memperkuat pendapatan asli daerah.
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD kini mengkebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari rapat pembahasan yang digelar Selasa (2/12), tercatat ada lima jenis retribusi pada tujuh instansi pengampu yang akan mengalami penyesuaian yang ditargetkan dapat diterapkan mulai awal tahun depan.
Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mengatakan, penyesuaian ini diperlukan karena munculnya layanan dan fasilitas baru di sejumlah OPD, termasuk destinasi wisata (DTW) baru dan penambahan alat kesehatan di RSUD. Regulasi baru juga mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta ketentuan teknis dari Kementerian Kesehatan.
“Selain karena penyesuaian regulasi dan aturan diatasnya, penyesuaian ini menjadi sumber PAD, dan tanpa legalitas kita tidak boleh memungut,” jelas Sugiartha.
Setiap OPD pengampu telah menyelesaikan kajian teknis terkait kebutuhan penyesuaian tarif. Salah satu contoh, retribusi parkir tepi jalan umum yang sudah 10 tahun tidak berubah. Tarif yang kini berlaku Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil, diusulkan naik menjadi Rp 2.000 dan Rp3.000. Sementara tarif retribusi DTW akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi.
“Target semakin cepat (penetapan perda) semakin bagus. Harapannya awal tahun sudah bisa diberlakukan agar ada legalitas pelayanan dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” kata Sugiartha.
Adapun tujuh instansi yang retribusinya akan disesuaikan. Retribusi kesehatan meliputi RSUD Buleleng, RSUD Tangguwisia, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu Dinas Perhubungan (retribusi parkir), Dinas Pariwisata (retribusi rekreasi, pariwisata, dan olahraga), serta retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah di Dinas Pertanian.
Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, menyampaikan bahwa pembahasan ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tahun 2025 mengenai penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. Pansus kini bekerja bersama OPD untuk memastikan regulasi berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan PAD.
“Langkah berikutnya tentu sosialisasi kepada masyarakat agar tahu ada kenaikan tarif,” kata Sukardina.
Terkait besaran penyesuaian tarif, Sukardina menegaskan belum ada angka final. Semua masih dalam kajian mendalam oleh masing-masing OPD. Selain penyesuaian tarif lama, pemerintah juga membuka peluang memasukkan jenis pelayanan baru yang sebelumnya belum dikenakan retribusi.
Ranperda ini ditargetkan rampung secepatnya agar penyesuaian tarif dapat diberlakukan pada awal tahun dan memberi ruang bagi pemerintah daerah memperkuat pendapatan asli daerah.7 k23
Komentar