Terdakwa Kasus Proyek Vila Mewah Pertanyakan Tudingan Penggelapan
Umalas
Apartemen
Villa
Hotel
Investasi
Investor
Sengketa
Penggelapan
The Umalas Signature
PN Denpasar
Berdikari Law Office
GPS
DENPASAR, NusaBali.com – Sidang perkara dugaan penggelapan proyek akomodasi pariwisata di Kerobokan, Kuta Utara dengan terdakwa Budiman Tiang (48) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/12/2025) malam. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) pribadi terdakwa dan pledoi tim penasihat hukumnya dari Berdikari Law Office.
Melalui kuasa hukumnya, Budiman menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut pihak pembela, tidak terdapat bukti di persidangan yang mendukung tuduhan penggelapan proyek The Umalas Signature, termasuk terkait klaim kerugian serta objek yang disebut-sebut digelapkan.
Pada sidang sebelumnya, JPU I Dewa Gede Anom Rai menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
Dalam tuntutan, JPU menilai tindakan Budiman tidak hanya menimbulkan kerugian material dalam jumlah besar, tetapi juga dinilai berdampak pada kepercayaan investor serta menghambat kelanjutan pembangunan proyek properti yang diklaim berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa melalui pledoi pribadi dan tim penasihat hukum menyampaikan bantahan. Pihak pembela menyoroti ketidakjelasan objek yang dituduhkan sebagai barang yang digelapkan. Menurut mereka, dakwaan JPU tidak menguraikan secara tegas apakah objek yang dimaksud berupa tanah, bangunan, dana kerja sama, atau uang sewa.
Budiman juga menyampaikan bahwa tanah dan bangunan The One Umalas berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas namanya sendiri. “Seseorang tidak dapat menggelapkan barang miliknya sendiri,” ujar Budiman dalam pledoi, sembari merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung terkait unsur Pasal 372 KUHP.
Pihak pembela juga menyebut bangunan yang disebut bernilai Rp 170 miliar telah dikuasai pihak lain, yakni dua warga negara Rusia berinisial Igor dan Stanislav, yang diklaim merupakan rekan bisnis dalam proyek tersebut. Karena itu, tudingan bahwa Budiman masih menguasai bangunan tersebut dinilai tidak berdasar.
Terkait klaim kerugian berdasarkan laporan Nicholas Laye, pembela menegaskan bahwa pihak tersebut tidak pernah hadir memberikan keterangan di kepolisian maupun di persidangan serta tidak diperiksa di bawah sumpah. Sementara dana Rp 20 juta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut hanya digunakan untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya satu pun konsumen yang dihadirkan JPU untuk membuktikan adanya kerugian secara nyata. Menurut pembela, dalam perkara pidana unsur kerugian harus dibuktikan secara terang dan jelas.
Dalam pledoi yang dibacakan, Gede Pasek Suardika selaku tim penasihat hukum menyatakan pihaknya menilai unsur-unsur tindak pidana penggelapan tidak terbukti. “Bagaimana mungkin menuduh merugikan konsumen jika tidak ada satu pun konsumen yang dihadirkan di persidangan,” kata Pasek dalam pembelaannya.
Di luar perkara pidana, Budiman juga disebut mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob dengan perkara terdaftar Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN Dps. Sidang perdata tersebut pada 26 November lalu disebut telah memasuki tahap penyerahan bukti dan dilanjutkan ke fase pembuktian.
Sidang pidana Budiman akan berlanjut Selasa (9/12) mendatang dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pledoi yang telah disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya. *tr
Komentar