Terdakwa Kasus Pengancaman dengan Sabit Jalani Persidangan
SEMARAPURA, NusaBali - Warga Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, I Made Sumadana, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung, Selasa (2/12).
Persidangan dipimpin Mike Indah Natasha SH (Hakim Ketua) didampingi Hendra Abednego Halomoan Purba SH dan Nanda Rianto SH MH. Sumadana menjadi terdakwa karena melakukan pengancaman dengan sabit kepada Ni Made Lastini. Kasus ini viral di media sosial setelah aksi terdakwa terekam CCTV.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Dewa Gede Ade Wiratama SH. Mendatangkan ahli digital forensik dari kepolisian, Kepala Lingkungan Galiran Made Jendrawan, dan dua tetangga korban yakni Ni Wayan Sukarmi dan Made Pramayasa. Saksi Ni Wayan Sukarmi kebetulan merupakan anggota DPRD Klungkung dari PDI Perjuangan periode 2024-2029. Terdakwa, didampingi para penasehat hukumnya yakni I Wayan Suamba SH MH, I Gede Sukerta SH, dan Dewa Ketut Budiadnya SH.
Pada bangku penonton sidang juga hadir korban pengancaman Ni Made Lastini bersama suaminya, Kadek Edhi Prayuda, dan mertua korban, Wayan Adiyasa. Dari penjelasan para saksi kian mempertegas perbuatan terdakwa dalam kasus ini. Dewa Ade Wiratama mengatakan, dari saksi ahli digital forensik berdasarkan analisis rekaman CCTV dari rumah korban menjelaskan, terdakwa memang benar membawa senjata tajam dan mengancam korban. “Demikian juga keterangan dari tetangga memang melihat dan mendengar pengancaman oleh terdakwa dengan membawa senjata tajam,” kata Dewa Ade.
Kaling Galiran, Made Jendrawan, juga mendapatkan informasi dan laporan dari warga terkait dugaan pengancaman dengan sabit. Dia menindaklanjuti laporan warga yang merasa terancam oleh ulah terdakwa. Penjelasan kaling juga membuat terdakwa kian tersudut karena persoalan antara terdakwa dengan keluarga korban sudah berulang kali terjadi. Keluarga korban tidak mau berdamai lagi dengan terdakwa meski sudah sempat dimediasi di Polres Klungkung. Antara terdakwa Made Sumadana dengan mertua korban, Wayan Adiyasa, masih saudara kandung.
Penasehat hukum terdakwa, Gede Sukerta SH, mengatakan dari keterangan para saksi yang dihadirkan penuntut umum, tidak semua saksi mengetahui secara pasti peristiwa dugaan pengancaman dengan sabit ini. Keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya juga tidak sama. “Apalagi keterangan dari saksi Ni Wayan Sukarmi, itu sudah jauh terlepas dari apa yang terjadi di lapangan, sesuai dengan apa yang terungkap pada CCTV. Jauh berbeda,” kata Sukerta. Sementara Hakim Ketua, Mike Indah Natasha, mengatakan persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/12) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan terdakwa.
Kasus dugaan pengancaman dengan sabit di depan rumah korban di Jalan Plawa, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung, terjadi pada Minggu 25 Mei 2025. Aksi pengancaman itu sudah berulang kali terjadi, terutama saat korban hendak mengantar anaknya sekolah. Ulah pelaku juga terekam jelas pada CCTV rumah korban sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. Pelaku juga mengancam suami korban, Kadek Edhi Prayuda, sembari menunjukkan sebilah sabitnya. Suami korban tidak menghiraukannya dan masuk ke rumah untuk menghindari keributan. 7 k24
Komentar