Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Promosi di Fasilitas Umum Denpasar
DENPASAR, NusaBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan ratusan alat promosi yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (2/12/2025). Penindakan dilakukan karena pemasangan media promosi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas mencabut sedikitnya 210 alat peraga promosi. Rinciannya, baliho sebanyak 5 buah, pamflet 60 buah, banner 65 buah, spanduk 75 buah, umbul-umbul 2 buah, vandel 1 buah, serta papan nama 2 buah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan penertiban menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dipenuhi media promosi tanpa izin. Lokasi penertiban meliputi Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, hingga kawasan Suwung Batan Kendal.
“Semua media promosi yang terpasang melanggar aturan karena dipasang di fasilitas umum tanpa izin resmi. Kami turunkan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota,” ujarnya.
Yudie berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini menjadi edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha supaya lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. *may
Komentar