WNA Pengedar Narkoba Ditangkap Polantas
MANGUPURA, NusaBali - Dua pria Warga Negara Asing (WNA) terlibat narkoba, masing-masing berinisial QAAS, 35, asal Prancis dan KRL, 60, asal Amerika Serikat ditangkap aparat Polres Badung, pada Jumat (28/11) siang.
Petugas mengamankan barang bukti berupa ganja cair, ganja kering, dan kokain.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka QAAS oleh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Badung di Simpang Pipitan Canggu, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pada saat itu petugas yang sedang mengatur lalu lintas di kawasan langganan macet tersebut melihat pengendara sepeda motor ADV 350 CC tidak pakai helm dan kendaraannya tidak pasang pelat.
Melihat pria bule melanggar lalu lintas, petugas berupaya menghentikannya. Bukannya kooperatif, pelaku malah berusaha kabur dengan motornya. “Saat dia kabur, petugas kami melakukan pengejar hingga akhirnya ditangkap. Tersangka saat itu berontak dan melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Senin (1/12) siang.
Petugas pun melakukan penggeladahan tubuh dan kendaranan. Ditemukan dua port vape berisi cairan THC, gulungan plastik berisi ganja, dan botol kaca berisi cairan THC pada saku kanan celananya. Sementara pada saku sebelah kiri ditemukan dua port vape yang berisi cairan THC, dan satu plastik klip diduga kokain.
Setelah dilakukan penggeledahan di TKP pertama, petugas menuju ke TKP dua di vila tempat inap tersangka di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Di sana petugas menyita tiga pod vape berisikan THC seberat 0,87 gram netto.
Pada saat itu juga petugas mengamankan tersangka KRL. Lelaki asal negeri Pamaan Sam itu mengaku tinggal bersama tersangka QAAS. “Keduanya kita amankan ke Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine keduanya positif narkoba,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari empat pod vape berisikan ganja cair seberat 1,54 gram netto, satu botol kaca berisikan ganja cair 4,23 gram netto, satu paket kokain seberat 4,97 gram netto, satu paket ganja seberat 1,93 gram netto, tujuh unit HP, dua buah plastik klip, satu buah spuit, tiga unit laptop, satu unit sepeda motor, dan sebuah samurai.
Kapolres mengungkapkan, tersangka QAAS diketahui datang ke Bali pada 12 Februari 2025. Di Bali dia sewa vila untuk tempat tinggalnya. Tersangka ini sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Sementara KRL datang ke Bali, pada 20 Oktober
Komentar