Reklame Langgar Aturan Marak di Buleleng qSatpol PP Brangus Puluhan Spanduk dan Baliho
SINGARAJA, NusaBali - Pelanggaran pemasangan reklame kembali merebak di hampir seluruh wilayah Buleleng.
Spanduk, baliho, hingga banner berbagai ukuran terpasang sembarangan, mulai dari yang tanpa izin, tidak membayar pajak, hingga nekat dipasang di zona steril reklame. Kondisi ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng terpaksa membongkar dan menyita puluhan reklame dalam penertiban yang digelar berkelanjutan sejak pekan lalu.
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tro Aryandono, Senin (1/12), menyebut lonjakan pelanggaran terjadi karena banyak pelaku usaha tidak memahami aturan, baik terkait perizinan maupun titik pemasangan. Namun tidak sedikit juga yang sudah mengetahui aturan namun tetap melanggar.
Menurut Kappa, sebagian reklame sebenarnya sudah mengurus izin, namun pemasangan dilakukan di titik yang tidak sesuai atau tidak dilengkapi stiker dari Dinas Perizinan sebagai bukti legalitas. Kondisi ini tetap dikategorikan melanggar. “Banyak yang izinnya sudah diurus, tapi tidak ada stikernya. Itu yang kita tertibkan,” kata Kappa.
Selain persoalan administrasi, pelanggaran paling banyak terjadi di area fasilitas umum dan titik-titik yang secara aturan harus steril dari reklame. Spanduk promosi hingga banner kecil banyak dipasang di lokasi yang dilarang, baik di pusat kota maupun hingga kecamatan-kecamatan.
“Kita turun sampai Seririt dan Tejakula. Setiap hari tim patroli penertiban reklame yang tidak berstiker atau melanggar titik pemasangan,” imbuhnya.
Reklame yang disita dibawa ke kantor Satpol PP Buleleng. Pemilik boleh mengambil kembali barangnya asalkan memenuhi dua ketentuan. Yakni pengurusan stiker izin serta pemasangan ulang di lokasi yang diperbolehkan.
Khusus untuk reklame jenis baliho berukuran besar, Satpol PP masih menunggu pendataan dari Dinas Perizinan terkait titik pemasangan. Sementara itu, barang-barang reklame yang tidak diambil pemiliknya tidak bisa langsung dibuang. Satpol PP pun harus menunggu waktu tenggat pengambilan oleh pemilik atau pemasang, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami menghimbau pelaku usaha mematuhi aturan pemasangan reklame agar tidak merugikan diri sendiri. Selain menjaga ketertiban tata ruang kota, kepatuhan juga mencegah kerugian akibat penyitaan dan biaya pemasangan ulang,” ungkap Kappa.7 k23
Komentar