Gubernur Tetap Tolak Proyek Lift Kelingking
Meski Ada yang Minta Tetap Dilanjutkan
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan tetap menolak pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, meskipun muncul sikap-sikap berlawanan.
Hal ini disampaikan Koster di Denpasar, Senin (1/12) merespons beredarnya video Forum Paiketan Pasikian Bendesa Adat Sejebag Nusa Penida yang meminta proyek tetap dilanjutkan karena lift dirasa akan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Itu kan aspirasi, tapi tidak mungkin dilanjutkan, sudah dilihat kan pelanggarannya,” ucapnya. Koster menegaskan hal itu tidak mungkin sebab selain tak mengantongi izin lengkap sejak awal, investor juga membangun di pesisir pantai dan tebing yang melanggar perundang-undangan yang sampai kapan pun tak bisa diutak-atik. Ia membedah, bahwa izin yang dimiliki perusahaan hanya PBG untuk sebuah loket masuk di atas tebing seluas 500 meter.
Namun faktanya, mereka membangun lift kaca dengan restoran sepanjang 840 meter bahkan menyentuh wilayah pesisir yang merupakan tanah negara. “Izin PBG-nya hanya 500 meter, yang di loket tiket saja, lift tidak masuk, tapi dia (perusahaan) memasukkan dalam lampiran, lalu kategori bangunannya di perizinan sederhana, tapi sebenarnya bangunan ini luar biasa bukan lagi berisiko rendah, tapi risiko sangat tinggi,” ujar Koster.
“Lalu membangun bukan di atas haknya, ini adalah punya negara dan tidak ada rekomendasi atau izin dari siapapun, tanah itu setelah dikaji pansus dan saya ikut bahas memang terjadi pelanggaran bahkan bisa pidana,” sambungnya. Jika dikaitkan demi kesejahteraan warga Nusa Penida, ia menegaskan kebijakan Pemprov Bali ini justru demi Nusa Penida yang merupakan berlian sakral yang harus diarahkan dengan baik pembangunannya. Menurut dia ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di sana, tidak harus mengorbankan masa depan hanya demi pembangunan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan pulau tersebut. “Tentu saja pembangunan di wilayah lain di Nusa Penida boleh, asal tata ruangnya harus benar, amdal, dan persyaratan-persyaratan lainnya supaya maju secara berkesinambungan, itulah ini perlu diluruskan supaya kita memiliki pemahaman yang sama,” kata dia.
Terpisah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Widiana, kembali menegaskan pentingnya keadilan bagi Kabupaten Klungkung dalam pengelolaan dan pembagian manfaat pariwisata Bali. Sorotan ini disampaikan menyikapi kebijakan Gubernur Bali soal penghentian proyek Lift Kaca Kelingking. Widiana menilai polemik tersebut menggambarkan benturan kepentingan antara konservasi, industri pariwisata, dan pemerataan pembangunan yang selama ini belum menemukan titik tengah.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Klungkung I Wayan Widiana. -IST
Widiana, Senin kemarin menyampaikan, pihak yang kontra terhadap proyek lift kaca menghendaki Nusa Penida tetap alami dan berbasis pariwisata berkelanjutan. Sementara kelompok yang mendukung menilai investasi besar justru diperlukan agar infrastruktur diperbaiki dan PAD Klungkung dapat tumbuh. Ia menyebut kondisi Nusa Penida sebagai ikon wisata dunia masih jauh dari layak, dengan jalan rusak dan fasilitas pendukung minim, sementara di daerah lain turut menikmati manfaat pariwisata Bali.
Pada saat yang sama, kemampuan fiskal Klungkung terus tergerus. Situasi ini membuat pemerintah daerah harus merencanakan peminjaman ke PT SMI lebih dari Rp 229 miliar, agar bisa memperbaiki akses destinasi wisata, jalan usaha tani, dan fasilitas pendukung lainnya. Widiana menegaskan bahwa pemerataan pembangunan dan infrastruktur yang layak, harus menjadi perhatian pemerintah. “Kami di Klungkung sesungguhnya tidak ingin ngemis-ngemis anggaran. Daerah ini punya hak yang belum didapat. Kontribusi Nusa Penida besar bagi pariwisata Bali, tapi perhatian tidak sebanding,” tegas politisi Gerindra asal Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan ini.
Di sisi lain, menyikapi keputusan penghentian proyek lift kaca di Tebing Kelingking, Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, Nengah Mudiana, juga meminta Gubernur Bali meninjau ulang langkah tersebut. Ia menilai penghentian proyek yang sudah menunjukkan progres signifikan merugikan investor dan pemerintah daerah. Menurut Mudiana, sejak awal investor telah menunjukkan itikad baik mengikuti prosedur perizinan sesuai regulasi. Proses pemenuhan dokumen yang masih berlangsung seharusnya tidak langsung dijadikan alasan penghentian proyek. “Pemprov Bali perlu mempertimbangkan dampak psikologis terhadap investor yang sudah berkomitmen menanamkan modal di Klungkung,” ujar politisi asal Desa Gelgel ini, Minggu (30/11). 7 k24, ant
Komentar