Bawaslu Perkuat Pengawasan Data Parpol Berkelanjutan
Sebut Akses Sipol akan Jadi Kunci
DENPASAR, NusaBali - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali dan jajaran menggelar rapat persiapan dan pembahasan Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Secara Berkelanjutan. Kegiatan ini untuk memastikan seluruh Parpol peserta Pemilu telah memenuhi kewajiban administrasi formilnya.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna saat membuka kegiatan menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan Parpol dan KPU. “Dalam mengakhiri tahun 2025, Bawaslu Kabupaten dan Kota harus menyiapkan diri, salah satunya dengan terus berkoordinasi dengan Parpol agar mereka melakukan update dokumen, termasuk data mereka di KPU,” ujar Tirta Suguna.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali I Wayan Wirka, menegaskan perlunya landasan hukum dalam pelaksanaan pengawasan ini. “Kita akan fokus pada pengawasan online melalui aplikasi Sipol, dengan memastikan kepengurusan parpol terupdate,” ujar Wirka dalam siaran pers Bawaslu Bali diterima, Senin (1/12).
Meskipun tahapan pemilu belum dimulai, kata Wirka, Bawaslu ingin memastikan pemutakhiran data parpol tetap dilakukan. “Apalagi, KPU juga sudah memfasilitasi dengan aplikasi Sipol, sehingga akses Sipol jadi kuncinya,” ujar pria yang juga advokat ini.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengingatkan seluruh jajaran pengawas di daerah untuk fokus pada kualitas Laporan Hasil Pengawasan (LHP). “Kami berharap LHP dibuat secara detail, didokumentasikan, dan diinventarisir, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di masa mendatang,” ujar Ariyani, Srikandi Bawaslu Bali yang sudah pengalaman dalam pola pengawasan pemilu.
Dalam sesi laporan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, ditemukan beberapa kendala, termasuk perihal status akses Sipol yang hanya sebagai viewer dan adanya Parpol yang sudah mengganti pengurus namun belum memperbarui data di Sipol.
Atas kondisi itu, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan memberikan instruksi tegas agar jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota segera bersurat ke KPU di wilayah masing-masing untuk mendapatkan akun Sipol yang baru dan bisa diakses penuh. Hasil koordinasi dengan KPU wajib diunggah di media sosial Bawaslu masing-masing sebagai bentuk transparansi. “Gunakan alat kerja pengawasan yang sudah disiapkan sebagai pedoman,” tegas Sutrawan.
Di akhir kegiatan, Sutrawan juga menyampaikan dua surat penting terkait Inventarisasi Permasalahan Hukum dan Penyusunan Revisi UU Pemilu. Seluruh jajaran diminta untuk segera menyusun usulan melalui google sheets yang disediakan. Kata dia, Bawaslu berkomitmen melaksanakan kerja-kerja kolektif untuk memastikan integritas data Parpol sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel.7nat
Komentar