DKPP Tangani Sejumlah Aduan Ijazah Palsu, Dorong Transparansi Pencalonan
DKPP
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ijazah Palsu
Pelanggaran Etik
Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
Pilkada 2024
Pencalonan
DENPASAR, NusaBali.com – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengakui lembaganya menangani sejumlah aduan terkait dugaan pencalonan memakai ijazah palsu.
Aduan terkait keraguan atas keabsahan ijazah pencalonan ini berasal dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sampai-sampai DKPP harus memberhentikan penyelenggara pemilu yang dianggap lalai dalam proses verifikasi.
“Memang banyak aduan atau laporan masuk ke DKPP menyangkut ijazah. Banyak sekali. Tetapi bukan ijazah capres–cawapres, kebanyakan cabup dan cawalkot,” ujar Raka Sandi ketika ditemui di Denpasar baru-baru ini.
Anggota DKPP kelahiran Desa Yeh Sumbul, Mendoyo, Jembrana ini tidak merinci berapa banyak aduan terkait ijazah pencalonan ini. Namun, Raka mengonfirmasi kekurangbijakan dalam proses pemenuhan syarat pencalonan ini nyata terjadi di daerah.
Meski begitu, Raka yang juga eks Ketua KPU Bali (2013–2018) ini mengonfirmasi bahwa tidak ada aduan serupa yang diterima DKPP berkenaan Pilpres 2024 maupun dari pemilu nasional sebelumnya. Soal dinamika yang sedang terjadi, Raka menegaskan DKPP bersifat pasif lantaran hanya akan menindaklanjuti berdasarkan aduan.
“Jadi, DKPP itu khusus dalam hal perkara, kami bersifat pasif. Kalau ada laporan, aduan, baru kami bisa. Kami tidak boleh misalkan mendapatkan informasi atau cerita lalu kami menindaklanjutinya,” tegas Raka.
Akan tetapi, berkaca dari perkara di daerah, Raka mendorong transparansi dalam proses pencalonan—dari segi syarat-syarat minimal seperti latar belakang pendidikan. Kata dia, proses pencalonan yang transparan jadi salah satu kunci integritas penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.
“Ada juga mekanisme melakukan verifikasi administratif dan materiil. Prosedur-prosedur itu dapat dikolaborasikan dengan aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, maupun sekolah setempat sedari dini,” jelas Raka.
Raka yang juga sempat menjabat Anggota KPU RI sisa masa jabatan 2020–2022 ini menilai kolaborasi tersebut harus dibanguan lebih awal, tidak terburu-buru ketika memasuki tahapan pemilu. Selain itu, partisipasi publik dalam proses verifikasi perlu diperluas untuk mengawal keabsahan pencalonan. *rat
“Memang banyak aduan atau laporan masuk ke DKPP menyangkut ijazah. Banyak sekali. Tetapi bukan ijazah capres–cawapres, kebanyakan cabup dan cawalkot,” ujar Raka Sandi ketika ditemui di Denpasar baru-baru ini.
Anggota DKPP kelahiran Desa Yeh Sumbul, Mendoyo, Jembrana ini tidak merinci berapa banyak aduan terkait ijazah pencalonan ini. Namun, Raka mengonfirmasi kekurangbijakan dalam proses pemenuhan syarat pencalonan ini nyata terjadi di daerah.
Meski begitu, Raka yang juga eks Ketua KPU Bali (2013–2018) ini mengonfirmasi bahwa tidak ada aduan serupa yang diterima DKPP berkenaan Pilpres 2024 maupun dari pemilu nasional sebelumnya. Soal dinamika yang sedang terjadi, Raka menegaskan DKPP bersifat pasif lantaran hanya akan menindaklanjuti berdasarkan aduan.
“Jadi, DKPP itu khusus dalam hal perkara, kami bersifat pasif. Kalau ada laporan, aduan, baru kami bisa. Kami tidak boleh misalkan mendapatkan informasi atau cerita lalu kami menindaklanjutinya,” tegas Raka.
Akan tetapi, berkaca dari perkara di daerah, Raka mendorong transparansi dalam proses pencalonan—dari segi syarat-syarat minimal seperti latar belakang pendidikan. Kata dia, proses pencalonan yang transparan jadi salah satu kunci integritas penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.
“Ada juga mekanisme melakukan verifikasi administratif dan materiil. Prosedur-prosedur itu dapat dikolaborasikan dengan aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, maupun sekolah setempat sedari dini,” jelas Raka.
Raka yang juga sempat menjabat Anggota KPU RI sisa masa jabatan 2020–2022 ini menilai kolaborasi tersebut harus dibanguan lebih awal, tidak terburu-buru ketika memasuki tahapan pemilu. Selain itu, partisipasi publik dalam proses verifikasi perlu diperluas untuk mengawal keabsahan pencalonan. *rat
Komentar