Gubernur Terbitkan SE Larangan Pelihara Monyet Ekor Panjang
DENPASAR, NusaBali - Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya konflik satwa liar khususnya Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), penyebaran penyakit rabies dan risiko zoonosis (penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya), Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Imbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang.
Sebelum diterbitkannya surat edaran ini, telah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Universitas Udayana, BKSDA Bali, Pemerhati Satwa, Yayasan Peduli Satwa dan perwakilan Lembaga Konservasi umum dan khusus yang ada di Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali mendukung upaya perlindungan satwa liar khususnya Monyet Ekor Panjang melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Imbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang,” ujar Gubernur Koster, Kamis (27/11). Gubernur Koster menambahkan, Bali sebagai destinasi wisata nasional dan internasional, harus mampu menunjukkan citra sebagai bangsa dan masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kesejahteraan satwa, terutama adanya potensi pemberitaan media sosial terkait pemeliharaan MEP yang tidak layak.
Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 30 ekor MEP telah diserahkan dari masyarakat kepada BKSDA Bali. Kepada masyarakat Bali dihimbau untuk tidak memelihara MEP, karena MEP bukan merupakan satwa yang lazim dipelihara dan membahayakan pemiliknya, juga dapat menyebarkan penyakit rabies dan penularan penyakit. Apabila warga yang masih memelihara MEP ingin menyerahkan MEP ke BKSDA Bali dapat menghubungi callcenter BKSDA Bali nomor 081246966767.
MEP yang diserahkan masyarakat akan direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, setelah dinyatakan sehat oleh dokter hewan. “Balai KSDA Bali telah bekerja sama dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, untuk melakukan rehabilitasi terhadap MEP yang diserahkan oleh masyarakat,” ujar Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mendukung upaya pelestarian satwa liar khususnya MEP, dan mengimbau agar masyarakat tidak memelihara MEP di rumah warga karena dapat membahayakan pemilik maupun warga lainnya, MEP bisa agresif dan menyerang manusia serta dapat menularkan penyakit rabies.

Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis). -IST
“Dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 ini, diimbau kepada masyarakat Bali untuk tidak memelihara Monyet ekor panjang karena dapat membahayakan manusia dan berpotensi menyebarkan penyakit rabies”, ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada. Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) adalah primata omnivora yang tersebar luas di Asia Tenggara dan dikenal karena kemampuan adaptasinya yang tinggi terhadap berbagai lingkungan, termasuk daerah yang dekat dengan aktivitas manusia. Ciri-ciri fisik umumnya berwarna coklat dengan bagian perut berwarna lebih muda dan rambut keputih-putihan yang jelas pada bagian muka. Memiliki kantong pipi yang digunakan untuk menyimpan makanan sementara. Monyet jantan cenderung lebih besar, lebih berat, dan memiliki ekor yang lebih panjang dibandingkan betina.
Hewan ini dapat ditemukan di berbagai habitat, seperti hutan hujan tropis, hutan bakau, wilayah pesisir, dan bahkan daerah perkotaan. Monyet ekor panjang adalah hewan sosial yang hidup berkelompok, dengan jumlah individu dalam satu kelompok bisa mencapai 20-50 ekor, dan mereka berpindah mengikuti ketersediaan pakan. Aktivitas harian mereka meliputi menjelajah, mencari makan, bersosialisasi, bersuara, kawin, dan berkembang biak. Meskipun sebelumnya dianggap umum, status konservasi monyet ekor panjang telah berubah menjadi Terancam Punah (Endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Monyet jenis ini sering menjadi korban penangkapan dan perdagangan ilegal, meskipun di beberapa tempat seperti Bali, mereka dianggap sakral dan dilindungi. Seperti yang terdapat di Monkey Forest Ubud. 7 adi
Komentar