nusabali

Bawaslu Bali ‘Kawal’ Pemilih Pemula Terdata untuk Pemilu 2029

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-kawal-pemilih-pemula-terdata-untuk-pemilu-2029

SINGARAJA, NusaBali - Bawaslu Bali bersama Bawaslu Kabupaten Buleleng melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng, Kamis (27/11). Dalam kegiatan tersebut, tim menemui tiga pemilih pemula yang akan memberikan suara pertamanya pada Pemilu 2029 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang memimpin langsung uji petik tersebut menyebutkan, Bawaslu berkomitmen penuh memastikan para pemilih pemula telah dan akan tercatat secara benar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2029. Menurutnya, kelompok muda ini memegang posisi kunci dalam dinamika politik masa depan. “Pemilih pemula adalah faktor yang sangat esensial. Banyak diantara mereka akan ikut memilih pada tahun 2029,” ungkap Ariyani dalam siaran pers Bawaslu Bali diterima, Kamis (27/11). 

“Generasi Z ini bukan hanya sekadar angka besar, tetapi mereka adalah penentu arah bangsa. Oleh karena itu, memastikan mereka terdata dengan benar menjadi tugas vital bagi Bawaslu,” imbuh Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini.

Ariyani menambahkan, keterlibatan pemilih muda dalam politik bukan sekadar partisipasi, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi. Ia menekankan perlunya membangun literasi memilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sejak dini, agar pemilih pemula siap menggunakan hak politiknya secara tepat.

Dalam kegiatan uji petik tersebut, Bawaslu Bali juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian data, di antaranya warga atas nama I Nyoman Ngurah Suharta yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercantum dalam daftar pemilih, meskipun akta kematiannya sudah diterbitkan. Selain itu, ditemukan pula warga yang telah berpindah tempat tinggal tetapi tetap terdaftar di daerah asal.

Menurut Ariyani, temuan-temuan tersebut semakin menegaskan bahwa akurasi data pemilih harus dikawal secara konsisten, tidak hanya bagi pemilih pemula tetapi juga seluruh warga yang memenuhi syarat. Ketelitian ini penting untuk mencegah hilangnya hak pilih serta menghindari adanya potensi penyimpangan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat benar-benar tercatat sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang,” tegasnya. 

“Jika seseorang sudah meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian, semestinya nama tersebut segera dihapus dari daftar pemilih. Pembaruan ini penting agar DPT tetap valid dan akuntabel,” ujar Ariyani.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menyampaikan bahwa hasil uji petik akan segera disampaikan melalui saran masukan kepada KPU Buleleng. “Kami akan memberikan saran masukan kepada KPU Buleleng sebelum ditetapkannya PDPB Triwulan IV pada bulan Desember mendatang,” ujar Ganesha.n nat

Komentar