Pembangunan Hotel Mewah di Payangan Disetop, Pansus TRAP Temukan Saluran Irigasi Tertutup dan Izin Belum Lengkap
GIANYAR, NusaBali.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali mengambil langkah tegas terhadap proyek akomodasi mewah yang dinilai melanggar aturan. Setelah beberapa kasus sebelumnya, kini giliran pembangunan sebuah akomodasi pariwisata di Desa Puhu, Payangan, Gianyar, yang resmi dihentikan sementara usai sidak pada Kamis (27/11/2025).
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, bersama sejumlah pimpinan fraksi dan komisi DPRD Bali, didampingi Satpol PP Bali, Satpol PP Gianyar, dan OPD terkait. Di lapangan, rombongan menemukan adanya penutupan saluran irigasi pada lahan miring seluas 3 hektare tempat hotel dibangun. Aliran air yang semestinya melintas pada jalur terbuka justru terlihat mengalir masuk ke dalam bangunan konstruksi.
Selain itu, persoalan perizinan ikut mencuat. Pihak pengembang diketahui memegang izin mendirikan bangunan (IMB), namun izin tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Beberapa perizinan pendukung juga belum lengkap.
Supartha menegaskan, penghentian sementara dilakukan untuk mencegah pelanggaran berlanjut. Ia memastikan pihak hotel akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, pelanggaran fisik seperti penutupan saluran irigasi tidak bisa ditoleransi, sementara kelengkapan izin menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan pembangunan dapat kembali berjalan.
Pansus TRAP juga mengkritisi klaim pihak hotel yang sebelumnya menyebut usaha mereka sebagai usaha berisiko rendah sehingga cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.
Supartha menilai klaim itu tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Proyek hotel bertingkat dengan risiko lingkungan dan tata ruang tinggi, katanya, tidak bisa hanya mengandalkan izin OSS, tetapi harus dilengkapi sertifikat standar dan izin final dari pemerintah.
“Ini jelas usaha dengan risiko tinggi. Pada saat pemanggilan nantinya, kami minta semua izin sudah ditunjukkan,” tegasnya.
Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan proses penegakan aturan akan berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya, kata dia, akan segera memanggil pemilik hotel untuk pendalaman terkait kelengkapan izin. Pengawasan lapangan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Gianyar.
Kasatpol PP Gianyar Putu Yudanegara memastikan timnya akan melakukan pemantauan harian untuk memastikan tidak ada aktivitas konstruksi selama masa penghentian. Ia menegaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan anggota Satpol PP di kecamatan.
Dengan adanya perintah penghentian sementara ini, seluruh aktivitas pembangunan akomodasi pariwisata di Payangan ini wajib berhenti total hingga klarifikasi selesai dan seluruh izin dinyatakan lengkap sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan di Bali. *tr
Komentar