Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Afsel Divonis 8,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Penyelundup 1 Kg sabu dari Afrika Selatan (Afsel), Lungile Ntombenhile Mzimela, 32 divonis 8,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (25/11).
Terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba dengan cara disembunyikan di dalam celana dalamnya.
Ketua Majelis Hakim Dr Iman Luqmanul Hakim, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan pidana penjara,” tegas mejlis hakim.
Putusan ini lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ni Luh Putu Suparmi yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun. Atas vonis ini baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya dari PBH Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sebagai WNA yang berada di Indonesia seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Sementara hal yang meringankan putusan adalah terdakwa bersikap soap jujur, dan berterus terang serta berada dalam kondisi hamil.
Terdakwa Mzimela sendiri ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasioanl, Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (13/7) malam. Petugas Bea Cukai mencurigai gelagat terdakwa yang tampak gelisah saat melewati jalur kedatangan. "Saat dilakukan pemeriksaan badan, benar saja ditemukan satu plastik hitam berisi kristal bening yang disembunyikan di balik celana dalamnya," kata JPU.7 tr
Komentar