Polisi Dalami Kasus Vandalisme Bendera Merah Putih
NEGARA, NusaBali - Penyidikan kasus vandalisme Bendera Merah Putih di Taman Pecangakan, Jembrana, yang melibatkan dua pemuda terus didalami polisi. Pada Senin (24/11), tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali turun ke Mapolres Jembrana untuk memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Pemeriksaan ini guna melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Proses pemeriksaan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, ini dimulai sejak pukul 12.00 Wita hingga sore hari.
Kasubag Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya saat dikonfirmasi Senin kemarin, membenarkan kedatangan tim penyidik dari Polda Bali. "Jadi untuk hari ini, tim Polda Bali datang ke sini untuk melakukan suatu pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi-saksi terkait insiden bendera," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Suharta Wijaya menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi pelapor, saksi yang merekam aksi kedua pelaku, termasuk dari Kasat Pol PP Jembrana. “Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan Dit Reskrimum Polda Bali,” tuturnya.
Sementara Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat berusaha diwawancara wartawan tidak bersedia memberi keterangan. Ia pun menyarankan wartawan untuk bertanya langsung ke atasan atau melalui Humas Polda Bali.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari aksi vandalisme yang terjadi pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, dua pemuda asal Jembrana, Kharisma Arai Chaya, 24, dan Kadek Andy Krisna Putra, 25, mencoret Bendera Merah Putih di Taman Pecangakan dengan tulisan ‘RKUHAP’ dan lambang anarki.
Keduanya berhasil ditangkap polisi di Denpasar dan Badung hanya berselang empat jam setelah video aksi mereka viral di media sosial. Dari pengakuan awal, aksi tersebut dipicu oleh penolakan mereka terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Namun, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta bahwa kedua pelaku mengaku melakukan penolakan tersebut hanya karena terpengaruh opini di media sosial. Bahkan, kedua tersangka yang diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum tersebut, mengaku belum pernah membaca sama sekali isi dari RKUHAP yang mereka tolak.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 66 jo Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Republik Indonesia. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.7 ode
Komentar