Dibangun Dua Tahap, Dinas PUPR Ajukan Rp 8 Miliar
DENPASAR, NusaBali - Revitalisasi gedung eks bank komersial yang akan difungsikan sebagai Kantor Camat Denpasar Timur menunjukkan progres signifikan. Berdiri di atas lahan seluas 764 meter persegi dengan luas bangunan 699 meter persegi, proyek rehabilitasi tahap pertama yang difokuskan pada penguatan struktur bangunan telah mencapai 84 persen.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Denpasar Wayan Dirga Yasa, menjelaskan bahwa sejumlah material utama sudah mulai berdatangan, termasuk genteng baru yang tiba pada Kamis (20/11). “Genteng baru sudah tiba, segera dipasang. Untuk pemasangan kaca juga akan segera dilakukan,” ujarnya, Minggu (23/1).
Tahap pertama pekerjaan meliputi perkuatan struktur kolom dan balok, penggantian atap, serta pemasangan pintu dan jendela. Seluruh pekerjaan tahap awal ini dikerjakan melalui kontrak senilai Rp 2.889.588.800.
Sementara itu, untuk melanjutkan pembangunan ke tahap kedua, Pemkot Denpasar telah mengusulkan anggaran dalam Tahun Anggaran 2026. Dirga Yasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk penataan lanjutan. “Pada tahap dua nanti, pekerjaan mencakup penataan ruangan, finishing, interior, serta penataan halaman,” kata Dirga Yasa.
Dia menambahkan apabila usulan anggaran disetujui, maka pelaksanaan tahap kedua baru dapat dimulai pada 2026 dan gedung diperkirakan bisa difungsikan pada akhir 2026.
Transformasi gedung eks bank menjadi fasilitas pelayanan publik ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi bagi masyarakat Denpasar Timur. Pemkot menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pengerjaan berlangsung sesuai standar keamanan, kekuatan struktur, dan kebutuhan pelayanan jangka panjang.
Aset gedung tersebut saat ini masih milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Gedung tersebut masih dalam proses hibah aset, namun karena proses hibah cukup panjang dan memerlukan persetujuan DPR RI, maka selama proses administrasi Pemkot Denpasar melakukan kerja sama pinjam pakai dengan Kemenkeu selama lima tahun.
Namun, jika selama lima tahun hibah belum selesai, pinjam pakai bisa kembali diperpanjang ke tahun berikutnya hingga hibah bisa dilakukan. “Solusinya kami diberikan pinjam pakai dalam kurun waktu lima tahun untuk sementara, sambil melakukan proses hibah,” ucap Dirga Yasa. 7 mis
Komentar