Satpol PP Badung Perketat Pengawasan Reklame Rokok
MANGUPURA, NusaBali.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berkomitmen dalam pengawasan reklame rokok di wilayah Badung.
Pengawasan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku di daerah, terutama Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait penempatan reklame serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan, ketentuan mengenai iklan, promosi, dan sponsor rokok sebagian besar diatur oleh pemerintah pusat. Sementara di tingkat daerah, Satpol PP bertugas menegakkan aturan yang tertuang dalam Perda dan Perbup.
“Kami ini penegak Perda dan Peraturan Bupati. Kalau sifatnya hanya imbauan dari pusat, kami tentu perlu dasar yang jelas untuk bertindak,” ujarnya dihubungi Sabtu (22/11) sore.
Dia menambahkan, aturan pusat mengatur waktu penayangan iklan rokok di videotron, yakni hanya boleh setelah pukul 22.00 WITA. Karena itu, sejumlah operator videotron kini memilih tidak menayangkan iklan rokok untuk menghindari potensi pelanggaran.
Meski belum ada pelanggaran terkait konten iklan rokok yang masuk kategori Perda dan Perbup selama 2025, Satpol PP Badung disebut tetap menertibkan reklame yang pemasangannya tidak sesuai titik atau tidak memiliki izin.
“Kalau ada pelanggaran terkait perizinan atau penempatan yang tidak sesuai, kami langsung koordinasi dengan pihak terkait. Sanksinya bisa sampai pembongkaran,” kata Suryanegara.
Hingga November 2025, satu reklame permanen telah dibongkar karena melanggar penempatan. Satpol PP Badung juga melakukan penertiban terhadap sebuah videotron di kawasan underpass setelah ditemukan adanya unsur konten yang tidak sesuai ketentuan.
Suryanegara menegaskan bahwa larangan reklame rokok tetap berlaku di area yang masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini mencakup sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, lapangan umum, dan fasilitas publik lainnya.
“Kalau sudah masuk kawasan larangan, kami bisa langsung mengambil tindakan. Gambar rokok atau aktivitas merokok juga tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Jika reklame memiliki izin tetapi kontennya tidak sesuai, pemilik wajib mengganti gambar. Sedangkan reklame tanpa izin akan langsung dibongkar. Menurut Suryanegara, pengawasan dari pihaknya pada tahun ini lebih banyak difokuskan pada pelanggaran yang bersifat prioritas, seperti bangunan di atas tanah negara atau badan sungai. Namun menjelang akhir tahun, Satpol PP Badung disebut akan meningkatkan penataan reklame menyusul rekomendasi dari BIAS Perizinan.
“Desember ini ada beberapa reklame yang akan kami tindaklanjuti. Kalau tidak berizin atau salah penempatan, tentu akan kami tertibkan,” ucapnya.
Dia menyebut aktivitas promosi rokok di Badung sejauh ini cenderung stabil dan lebih banyak muncul secara sporadis, terutama saat event tertentu. Untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten, Satpol PP Badung akan tetap melakukan pemantauan di jalur-jalur utama dan kawasan yang diatur sebagai KTR. Pengawasan dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Yang penting aturan daerah tetap kami jalankan. Kalau memang ada yang tidak sesuai, baik lokasi maupun gambarnya, kami langsung tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terpisah, Aliansi Walikota dan Bupati Indonesia untuk Pembangunan Kesehatan Fauzi Ahmad Noor menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten di Bali sebenarnya sudah memiliki regulasi terkait iklan, promosi, dan sponsorship rokok, namun implementasinya di lapangan masih membutuhkan keseriusan. Dia menilai Kabupaten Klungkung dapat menjadi contoh rujukan dalam penerapan aturan tersebut.
Fauzi juga menegaskan bahwa political will dari pimpinan daerah sangat diperlukan, disertai pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok yang benar-benar dijalankan secara serius melalui intervensi kepala daerah kepada jajaran OPD.
“Kabupaten Badung sebenarnya sudah punya Perda KTR Nomor 8 Tahun 2013 saat ini yang dibutuhkan adalah enforcement atau penegakan yang serius di lapangan khususnya juga terkait larangan iklan rokok di luar ruang yang sudah diatur di Badung,” harapnya. *ris
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan, ketentuan mengenai iklan, promosi, dan sponsor rokok sebagian besar diatur oleh pemerintah pusat. Sementara di tingkat daerah, Satpol PP bertugas menegakkan aturan yang tertuang dalam Perda dan Perbup.
“Kami ini penegak Perda dan Peraturan Bupati. Kalau sifatnya hanya imbauan dari pusat, kami tentu perlu dasar yang jelas untuk bertindak,” ujarnya dihubungi Sabtu (22/11) sore.
Dia menambahkan, aturan pusat mengatur waktu penayangan iklan rokok di videotron, yakni hanya boleh setelah pukul 22.00 WITA. Karena itu, sejumlah operator videotron kini memilih tidak menayangkan iklan rokok untuk menghindari potensi pelanggaran.
Meski belum ada pelanggaran terkait konten iklan rokok yang masuk kategori Perda dan Perbup selama 2025, Satpol PP Badung disebut tetap menertibkan reklame yang pemasangannya tidak sesuai titik atau tidak memiliki izin.
“Kalau ada pelanggaran terkait perizinan atau penempatan yang tidak sesuai, kami langsung koordinasi dengan pihak terkait. Sanksinya bisa sampai pembongkaran,” kata Suryanegara.
Hingga November 2025, satu reklame permanen telah dibongkar karena melanggar penempatan. Satpol PP Badung juga melakukan penertiban terhadap sebuah videotron di kawasan underpass setelah ditemukan adanya unsur konten yang tidak sesuai ketentuan.
Suryanegara menegaskan bahwa larangan reklame rokok tetap berlaku di area yang masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini mencakup sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, lapangan umum, dan fasilitas publik lainnya.
“Kalau sudah masuk kawasan larangan, kami bisa langsung mengambil tindakan. Gambar rokok atau aktivitas merokok juga tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Jika reklame memiliki izin tetapi kontennya tidak sesuai, pemilik wajib mengganti gambar. Sedangkan reklame tanpa izin akan langsung dibongkar. Menurut Suryanegara, pengawasan dari pihaknya pada tahun ini lebih banyak difokuskan pada pelanggaran yang bersifat prioritas, seperti bangunan di atas tanah negara atau badan sungai. Namun menjelang akhir tahun, Satpol PP Badung disebut akan meningkatkan penataan reklame menyusul rekomendasi dari BIAS Perizinan.
“Desember ini ada beberapa reklame yang akan kami tindaklanjuti. Kalau tidak berizin atau salah penempatan, tentu akan kami tertibkan,” ucapnya.
Dia menyebut aktivitas promosi rokok di Badung sejauh ini cenderung stabil dan lebih banyak muncul secara sporadis, terutama saat event tertentu. Untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten, Satpol PP Badung akan tetap melakukan pemantauan di jalur-jalur utama dan kawasan yang diatur sebagai KTR. Pengawasan dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Yang penting aturan daerah tetap kami jalankan. Kalau memang ada yang tidak sesuai, baik lokasi maupun gambarnya, kami langsung tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terpisah, Aliansi Walikota dan Bupati Indonesia untuk Pembangunan Kesehatan Fauzi Ahmad Noor menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten di Bali sebenarnya sudah memiliki regulasi terkait iklan, promosi, dan sponsorship rokok, namun implementasinya di lapangan masih membutuhkan keseriusan. Dia menilai Kabupaten Klungkung dapat menjadi contoh rujukan dalam penerapan aturan tersebut.
Fauzi juga menegaskan bahwa political will dari pimpinan daerah sangat diperlukan, disertai pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok yang benar-benar dijalankan secara serius melalui intervensi kepala daerah kepada jajaran OPD.
Selain itu, menurutnya pendekatan kepada tokoh masyarakat juga penting, agar mereka dapat terlibat sebagai bagian dari kampanye menyeluruh mengenai bahaya rokok dan penerapan kawasan tanpa rokok.
“Kabupaten Badung sebenarnya sudah punya Perda KTR Nomor 8 Tahun 2013 saat ini yang dibutuhkan adalah enforcement atau penegakan yang serius di lapangan khususnya juga terkait larangan iklan rokok di luar ruang yang sudah diatur di Badung,” harapnya. *ris
Komentar