Pasca Penangkapan 2 Pelaku Vandalisme, Coret Bendera Merah Putih dan Fasilitas Umum
Coretan Mulai Dibersihkan, Ada Properti Milik Swasta
Penghapusan sudah dilakukan di beberapa titik, meskipun masih ada sisa coretan di fasilitas milik pemerintah, seperti di Taman Pecangakan dan Pos Satpam Pasar Negara
NEGARA, NusaBali
Coretan-coretan vandalisme yang dilakukan oleh dua tersangka, Kharisma Arai Chaya,24, dan Kadek Andy Krisna Putra,25, di beberapa fasilitas umum dan properti swasta di Jembrana, kini satu per satu mulai dihapus. Aksi pembersihan ini dilakukan pihak terkait pasca viral ulah keduanya yang mencoret bendera Merah Putih di Taman Pecangakan Jembrana, Selasa (18/11) malam lalu.
Dari pantauan NusaBali pada Jumat (21/11), upaya penghapusan sudah dilakukan di beberapa titik, meskipun masih ada sisa coretan di fasilitas milik pemerintah. Di kawasan Lapangan Taman Pecangakan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana yang merupakan lokasi utama aksi vandalisme yang videonya viral, coretan masih terlihat pada tiga sisi fondasi tiang bendera (depan, kanan, dan kiri). Coretan tersebut berupa grafiti dengan cat warna hitam yang diduga bertuliskan 'DPt'.
Sementara itu, pada posko satpam sisi barat Pasar Umum Negara, yang lokasinya tepat di seberang Polres Jembrana, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, coretan grafiti juga masih terpampang jelas. Coretan di dinding sisi selatan pos ini diduga bertuliskan 'ReefeR' dengan menggunakan cat warna putih.
Berbeda dengan lokasi milik pemerintah, coretan di beberapa properti swasta sudah dibersihkan. Sebelumnya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimum Polda Bali ini mengaku sempat melakukan corat-coret di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan gerbang gudang Sarana Ternak di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Pendem. Coretan di kedua lokasi swasta ini sudah dihapus.

Seorang karyawan saat menghapus coretan pelaku vandalisme di gerbang gudang Sarana Ternak Pendem, Jembrana. -IB DIWANGKARA
Salah satu karyawan yang ditemui sedang menghapus coretan di gerbang gudang truk, Iwan,45, mengaku coretan itu baru diketahui pada Rabu (19/11) pagi, bertepatan dengan libur para karyawan bertalian Hari Raya Galungan. Coretan tersebut terdapat di kedua sisi gerbang (kanan dan kiri) dan bentuk tulisannya identik dengan coretan di pos satpam Pasar Umum Negara yang diduga bertuliskan 'ReefeR'. "Tidak jelas apa tulisannya. Mungkin itu ciri khasnya (pelaku) atau ada makna tertentu," ujarnya.
Iwan menambahkan, bosnya merasa tidak senang dengan adanya coretan itu. Mengingat coretan itu pun dinilai hanya membuat kotor. Untuk itu, begitu karyawan sudah kembali bekerja pada Jumat kemarin, bosnya meminta agar coretan itu segera dihapus. "Ini juga baru pertamakali ada yang corat-coret di sini. Entah apa tujuannya," ucapnya.
Seperti diketahui, dua pria asal Jembrana, Kharisma Arai Chaya dan Kadek Andy Krisna Putra, ditangkap polisi di Denpasar dan Badung hanya berselang empat jam setelah video aksi vandalisme mereka viral. Dari pengakuan keduanya, aksi yang dilakukan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.00 Wita itu, dipicu penolakan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Namun, berdasar hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan penolakan karena terpengaruh opini di media sosial. Padahal mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, bahkan belum pernah membaca isi RKUHAP itu sendiri.
Aksi vandalisme yang menargetkan bendera dengan coretan "RKUHAP" disisipi lambang anarki itu membuat keduanya dijerat Pasal 66 jo UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Republik Indonesia. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. 7 ode
Komentar