Polisi Ringkus Dua Pelaku Vandalisme
Viral Turunkan dan Corat-Coret Bendera Merah Putih
Keduanya menurunkan bendera merah putih lalu dicoret cat bertuliskan RKUHAP, lalu pada huruf A disi lambang anarki, setelah itu bendera tersebut dinaikkan lagi
DENPASAR, NusaBali
Dua orang pria, Kharisma Arai Chaya,24, dan Kadek Andy Krisna Putra,25, nekat melakukan aksi vandalisme terhadap bendera merah putih dan sejumlah fasilitas negara lainnya di Jembrana, pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Aksi tak terpuji keduanya itu direkam warga lalu diviralkan di media sosial yang kemudian menuai berbagai tanggapan dan kecaman warganet.
Viralnya video tersebut langsung direspons cepat oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Selang empat jam setelah video beredar kedua pelaku ditangkap. Penangkapan dilakukan polisi di Kelurahan Jimbaran (Kuta Selatan, Badung) dan Kelurahan Pemogan (Denpasar Selatan, Kota Denpasar). Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat gelar jumpa pers di kantornya, Kamis (20/11) mengungkapkan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini beraksi di beberapa titik fasilitas negara di Jembrana, yaitu Lapangan Taman Pecangakan (Taman Kota Jembrana), SPBU Ngurah Rai, Pos Satpam Pasar Bahagia, dan Gerbang Sarana Ternak.
Di Taman Kota, keduanya menurunkan bendera merah putih lalu dicoret cat bertuliskan RKUHAP (KUHAP baru). Pada huruf A disi lambang anarki. Setelah itu bendera tersebut dinaikkan lagi, lalu aksi vandalisme itu berlanjut ke tiga tempat lainnya.
Pada saat keduanya beraksi di Taman Kota ada warga yang melihatnya. Namun mereka takut untuk menegur dan hanya merekam video lalu disebarkan di media sosial. Video singkat itupun viral dan menuai ragam tanggapan netizen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menolak pengesahan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Untuk diketahui DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada, Selasa (18/11).
Penolakan itu akibat terpengaruh opini yang beredar di media sosial. Padahal keduanya belum pernah membaca RKUHAP itu dan tidak pernah berkonsultasi dengan pakar. Selain itu kedua tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Direskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman (2 dari kiri) saat gelar jumpa pers di kantornya, Kamis (20/11). -WILLY
"Berdasarkan opini liat di medsos mereka berkesimpulan bahwa RKUHAP itu adalah kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan. Kebetulan tersangka Kharisma punya pengalaman berurusan dengan hukum yang membuatnya tak percaya dengan sistem pemerintahan negara," jelas Kombes Adhi Mulyawarman.
Akibat termakan opini di medsos keduanya merancang aksi vandalisme. Mereka melakukan persiapan secara matang. Keduanya membeli cat dan perlengkapan lainnya. Sebelum menuju ke tempat sasaran terlebih dahulu keduanya menenggak miras jenis arak. Kedua tersangka ini memiliki latar belakang seniman dan musisi. Tersangka Kharisma keseharian bekerja di sablon. Dia tinggal di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Tersangka ini pernah terlibat kasus nakorba tahun 2019.
Sementara tersangka Kadek Andy adalah pemain musik. Dia tinggal di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Keduanya sama-sama asal Jembrana. Saat itu mereka pulang liburan di kampung. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa bendera merah putih yang dicoret, sepeda motor, hingga pakaian yang mereka gunakan. "Kedua tersangka dijerat Pasal 66 jo UU Nomor 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tindakan pada tersangka ini merupakan bagian dari tindakan merusak, merobek, menginjak, membakar dan atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, merendahkan kehormatan martabat negara," beber Kombes Mulyawarman.
Untuk diketahui, aksi vandalism terhadap Bendera Merah Putih di Lapangan Pengacakan Jembrana itu diduga terjadi pada, Selasa (18/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Aksi yang dilakukan dua orang pria itu pun sempat direkam seorang warganet. Sesuai informasi dari si perekam, kedua pria itu datang dan tiba-tiba menurunkan bendera di taman setempat. Awalnya sempat dikira kedua pria itu memang ditugaskan menurunkan bendera. Namun, setelah bendera turun, kedua pria tersebut melakukan aksi pencoretan pada bagian tiang dan bendera itu sendiri.
Sebelum meninggalkan lokasi, dinyatakan bahwa kedua pelaku juga sempat menaikan kembali bendera yang telah dicorat-coret tersebut. Setelah mendapat informasi pada Rabu (19/11), pihak kepolisian langsung turun melakukan upaya penyelidikan dan berakhir pada penangkapan terhadap kedua pelaku. 7 pol
Komentar