Komisi II DPRD Jembrana Desak Polisi Ungkap Dalang Penolakan PT Klin
Firlinand Taufieq: Ini Rekayasa, Warga Tidak Pernah Menolak
NEGARA, NusaBali.com – Kisruh penolakan terhadap PT Klin di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, terus memanas. Setelah kuasa hukum PT Klin menyatakan akan melaporkan LSM Bina Masyarakat Pengambengan ke polisi usai Hari Raya Galungan, kini giliran Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, angkat bicara dengan pernyataan tegas.
Firlinand memastikan polemik ini bukan berasal dari masyarakat, dan bahkan bukan dari LSM yang namanya dicatut dalam laporan yang masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ia menduga ada pihak yang sengaja merekayasa penolakan tersebut.
“Barusan saya panggil ketua LSM-nya. Ia sama sekali tidak tahu apa-apa. Namanya dia dicatut. Di Kesbangpol Jembrana pun LSM itu masih aktif dan tidak pernah ada pengunduran diri,” kata Firlinand, yang juga tokoh warga Pengambengan, Selasa (18/11/2025).
Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pihak yang diduga berada di balik rekayasa tersebut. Firlinand bahkan menyatakan akan menggelar jumpa pers dan menghadirkan langsung Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan untuk memberikan klarifikasi publik.
Politisi Partai Golkar itu menyoroti kejanggalan lain, yakni tanda tangan pada surat penolakan yang mengatasnamakan LSM. Menurutnya, ketua LSM yang namanya dicantumkan memiliki keterbatasan membaca dan menulis.
“Artinya sudah ada skenario. Yang memakai nama ketua LSM itu orang yang tidak bisa baca tulis. Pasti ada yang bermain di belakang layar ini,” tegasnya.
Ia menduga kisruh ini berkaitan dengan persaingan bisnis pengolahan limbah, mengingat hanya ada dua pabrik limbah medis di Jembrana.
“Saya pribadi sudah bisa menebak. Tak mungkin pabrik ikan sarden mempermasalahkan limbah medis,” ujarnya.
Hubungan Warga dengan PT Klin Dinilai Baik
Firlinand kembali menegaskan bahwa LSM tersebut tidak pernah membuat laporan penolakan, dan warga Pengambengan selama ini tidak pernah berselisih dengan PT Klin.
“Tidak ada masalah antara PT Klin dengan warga. Fine-fine saja. Kalau ada oknum yang menggunakan LSM itu, pasti tanpa sepengetahuan ketua, sekretaris, atau bendaharanya,” katanya.
Ia menyebut PT Klin justru memberi kontribusi positif bagi warga, termasuk menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan bantuan sosial.
“Kita sudah diuntungkan dengan adanya Klin. Bahkan saat Idulfitri kita kumpulkan warga untuk menerima bantuan, semuanya baik-baik saja,” ungkapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan desakan kepada aparat penegak hukum. “Saya berharap, demi menjaga hal-hal buruk ke depan, usut tuntas siapa yang menjadi dalang dari persoalan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Humas PT Klin, Gede Agung Jonapartha, menegaskan perusahaan pengolah limbah B3 tersebut memiliki izin lengkap sejak berdiri pada 2023, termasuk Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan izin berusaha sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami punya SLO dan izin berusaha pengelolaan limbah B3. Kalau tidak punya itu, kami tidak berani menerima kerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan,” kata Jonapartha, Senin (17/11).
PT Klin juga membantah laporan LSM Bina Masyarakat Pengambengan yang menuding perusahaan mencemari lingkungan. Hasil verifikasi KLH pada 14 November tidak menemukan indikasi seperti yang dituduhkan.
Bahkan beberapa warga yang namanya dicatut dalam laporan penolakan mengaku tanda tangan mereka sebenarnya untuk penerimaan sembako, bukan untuk menolak PT Klin.
“Itu tanda tangan palsu. Kami menandatangani untuk menerima sembako, bukan menolak PT Klin,” ujar Lasmani, salah satu warga.
Kuasa hukum PT Klin, Dr Putu Eka Trisno Dewi SH MH, memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencatutan nama warga dan laporan palsu.
“Setelah Hari Raya Galungan, kami akan laporkan LSM ini ke polisi,” katanya.
Komentar