nusabali

Kasasi Kasus Penggelapan Ditolak, Eks Direktur Menanti Eksekusi Kejari Denpasar

  • www.nusabali.com-kasasi-kasus-penggelapan-ditolak-eks-direktur-menanti-eksekusi-kejari-denpasar

DENPASAR, NusaBali.com – Upaya hukum Kurniadi, 59, terpidana kasus penggelapan dana perusahaan, berakhir di tangan Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi yang dibacakan pada Mei 2025 membuat perkaranya kini berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga eksekusi tinggal menunggu langkah lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kurniadi, yang selama hampir setahun berstatus tahanan kota, merupakan terpidana dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang bergulir sejak 2023. Putusan kasasi MA Nomor 831 K/PID/2025 pada 20 Mei 2025 menolak permohonan kasasi mantan Direktur PT Kindo Ritel Prima sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 935/Pid.B/2024/PN Dps tanggal 24 Desember 2024.

Dengan putusan ini, pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan PN Denpasar menjadi pasti, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta 2 tahun 6 bulan penjara.

Menunggu Eksekusi, Pemanggilan Belum Dipenuhi

JPU Gusti Ngurah Arya mengungkapkan proses pemanggilan terpidana sedang berjalan. Namun hingga pertengahan November ini, Kurniadi belum memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah memanggil kita, panggilan kedua atau ketiga. Nggak datang-datang dia. Kalau panggilan ketiga kembali tidak datang akan langsung kami cek. Kami akan cek habis Hari Raya ini (Galungan dan Kuningan),” ujar Arya di Denpasar, Selasa (18/11/2025).

Ketika ditanya mengenai posisi terkini terpidana, Arya menyebut masih menunggu pengecekan internal. “Swasti (Jaksa 2) sudah mengirim surat panggilan, nanti akan kami pastikan dan cek lagi,” katanya.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menyatakan Kurniadi bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia terbukti mengalirkan dana perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 1 miliar ke perusahaan lain yang belakangan diketahui berkaitan dengannya.

Kasus pidana ini berawal dari temuan dugaan penyimpangan keuangan pada Agustus 2020. Saat itu, Kurniadi menjabat sebagai direktur perusahaan ritel pakaian yang memasarkan merek Ripcurl dan Point Break di Indonesia. Audit internal menemukan aliran dana Rp1 miliar dari rekening perusahaan ke PT Mataya Mitra Gaya, perusahaan lain yang belakangan diketahui berkaitan dengan terdakwa dan rekannya.

Empat transaksi terjadi pada 14 dan 18 Agustus 2020 melalui rekening Bank BCA dan Mandiri, masing-masing Rp350 juta, Rp150 juta, Rp200 juta, dan Rp300 juta. Menurut JPU dalam dakwaannya, seluruh transaksi dilakukan menggunakan token perbankan yang berada di tangan terdakwa dan tidak disertai pertanggungjawaban serta tidak pernah dicatat sebagai transaksi perusahaan.

Temuan ini kemudian dibahas dalam rapat internal manajemen pada 10 Januari 2023 yang dipimpin Direktur Utama Calvin Lukmantara, Komisaris Billy Santoso Lie, serta General Manager I Gede Arie Suryantha. Mereka sepakat membentuk tim audit untuk menyisir dokumen perusahaan. Audit berlangsung 15 Januari–4 Februari 2023 dan mengonfirmasi aliran dana tidak terkait kegiatan usaha.

Dalam persidangan di PN Denpasar, hakim menyatakan dana yang dikuasai terdakwa wajib digunakan untuk kepentingan perusahaan sesuai jabatannya dan besaran gajinya, yakni Rp138 juta per bulan. Pengalihan dana tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp1 miliar.

Dengan ditolaknya kasasi di MA, proses kini tinggal menunggu eksekusi. Jaksa memastikan penegakan putusan akan berjalan sesuai prosedur setelah rangkaian pemanggilan dilalui.

Komentar