DPRD Kawal Usulan Dana Purnabakti Perangkat Desa
DPRD Tabanan
Tunjangan BPJS
Kemenkumham Bali
Pemprov Bali
Ketua Komisi I DPRD Tabanan
I Gusti Nyoman Omardani
TABANAN, NusaBali - Komisi I DPRD Tabanan menegaskan akan mengawal penuh aspirasi perangkat desa yang menginginkan dana purnabakti dan tunjangan BPJS bagi mereka yang memasuki masa pensiun.
Komisi I juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan segera berkonsultasi dengan Kemenkumham Bali atau Pemprov Bali untuk memastikan landasan hukum kebijakan tersebut.
Dorongan ini muncul setelah pertemuan Komisi I dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan pada Jumat (14/11). Dalam pertemuan itu, PPDI menyampaikan keresahannya akibat belum adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian dana purnabakti, meski hak tersebut sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan DPMD harus segera mengkaji langkah yang telah diambil kabupaten lain. Tercatat, Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Buleleng sudah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk mengakomodasi dana purnabakti dan tunjangan BPJS perangkat desa pensiun.
“Kami minta DPMD mengkaji perbup di tiga kabupaten itu, lalu konsultasikan ke Kemenkumham Bali atau Pemprov Bali. Kalau tidak bertentangan dengan undang-undang, Tabanan harus segera membuat perbup,” ujar Omardani, Senin (17/11).
Omardani menegaskan kebutuhan ini mendesak karena pada Desember 2025 dan sepanjang 2026 sudah ada perangkat desa di Tabanan yang akan pensiun. Hak mereka atas dana purnabakti dijamin undang-undang, namun terkendala belum adanya aturan teknis dalam bentuk PP.
Pihaknya juga memastikan Komisi I akan mengonsultasikan hal ini ke Kemendagri, namun dia menekankan pentingnya DPMD bergerak lebih aktif. “Sudah ada amanat undang-undang. Minimal harus ada aturan turunan, seperti perbup, agar hak perangkat desa tidak terabaikan,” ujarnya.
Omardani turut menyoroti Perbup Nomor 106 Tahun 2023 tentang penghasilan dan tunjangan bagi perbekel, perangkat desa, dan BPD yang dinilainya sudah tidak relevan dengan UU Desa terbaru. “Kami minta mereka gerak cepat. Jangan sampai ada yang pensiun, tapi tidak mendapatkan haknya,” tegasnya.7des
Komentar