Gubernur Minta LPSK Beri Perlindungan Pekerja Migran Bali
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut memberi perlindungan hukum untuk pekerja migran asal Bali.
Gubernur Koster juga menyampaikan kesiapan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas penunjang, termasuk kemungkinan penyediaan kantor atau unit layanan untuk memperkuat kinerja lembaga tersebut.
Hal itu dikemukakan Gubernur Koster saat menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11) siang. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh penekanan pada penguatan sinergi dalam pelayanan perlindungan saksi dan korban di Bali. Gubernur Koster menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan tugas LPSK di wilayah Bali. Dia menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyediakan fasilitas penunjang, termasuk kemungkinan penyediaan kantor atau unit layanan untuk memperkuat kinerja lembaga tersebut.
“Saya tentu akan mendukung fasilitasi LPSK dalam menjalankan tugas di Bali, termasuk fasilitas kantor dan penunjang lainnya,” tegas Gubernur Koster.
Selain itu, Gubernur Koster menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri. Dia meminta LPSK untuk turut memberikan dukungan dalam aspek perlindungan hukum.
“Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya. Lindungi secara hukum agar jelas tempat kerjanya dan siapa yang memberangkatkan. Warga kita cukup banyak yang bekerja ke luar negeri, dan banyak di antara mereka sukses serta dikenal secara internasional,” ujarnya.
Menurut Gubernur Koster, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan agar pekerja migran asal Bali dapat bekerja secara aman, resmi, dan memiliki akses perlindungan yang memadai.
Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa LPSK saat ini tengah menangani dan menginvestigasi tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Dia mengapresiasi sinergitas yang selama ini telah terbangun antara Pemerintah Provinsi Bali dan LPSK, khususnya dalam memfasilitasi para korban terorisme, termasuk korban Bom Bali I dan II.
“Terima kasih atas sinergitas dalam mengayomi dan memfasilitasi korban Bom Bali 1 dan 2. Sampai saat ini masih kami dampingi dalam jangka panjang, bekerja sama dengan RSUP Sanglah (RS Ngoerah, Red),” kata Wawan Fahrudin.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang disebutnya sebagai satu-satunya perda sejenis di Indonesia.
Wawan Fahrudin menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan LPSK perlu terus diperkuat mengingat kompleksitas kasus yang ditangani di Bali, termasuk yang melibatkan WNA dan pekerja migran.
Pertemuan Gubernur Koster dan Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara Pemprov Bali dan LPSK, terutama dalam hal penanganan kasus kekerasan, pendampingan korban, dan perlindungan pekerja migran. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat Bali maupun pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan selama berada di wilayah Bali. 7 adi
1
Komentar