Rudenim Bali Deportasi Pencari Suaka Asal Chad
DENPASAR, NusaBali - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pencari suaka asal Chad yang hendak berangkat menuju Selandia Baru melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta.
Pencari suaka berinisial IAM itu sudah menghuni rumah detensi itu selama 1 tahun 2 bulan.
“Pelanggaran itu tidak hanya menyalahi ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita di Jimbaran, Badung, Jumat (14/11).
Berdasarkan catatan Imigrasi, pria berusia 33 tahun itu tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 1 Juni 2024 dengan menggunakan visa kunjungan. Setelah menetap beberapa hari di Jakarta, kemudian IAM terbang ke Bali untuk melanjutkan perjalanan ke Selandia Baru karena di Bandara Ngurah Rai terdapat penerbangan langsung menuju Negara Kiwi itu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, IAM mengaku dibantu seorang berinisial I dari Yaman yang dia kenal di media sosial (medsos) untuk mengurus visa ke negara tujuan. Ketika sedang melakukan pelaporan di konter keberangkatan Bandara Ngurah Rai pada 31 Juli 2024, petugas maskapai penerbangan menolak keberangkatannya karena izin tinggal di Indonesia telah melewati batas serta adanya masalah pada visa Selandia Baru yang dipegang.
Setelah gagal terbang ke Selandia Baru dan mulai kehabisan uang, IAM pun kemudian menghuni masjid di kawasan bandara selama beberapa hari hingga akhirnya dibekuk petugas Imigrasi. IAM tidak mampu membayar biaya beban akibat melebihi masa tinggal di Indonesia, sehingga Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan pria itu ke Rudenim Denpasar untuk menjalani penahanan.
Setelah melengkapi administrasi dan kesiapan finansial, IAM kemudian dideportasi kembali ke negaranya menuju Bandara Internasional N’Djamena di Chad.
Selain IAM, Rudenim Denpasar juga mendeportasi warga negara asal Maroko berinisial YEK kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional Casablanca. Pria berusia 30 tahun itu sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas II-A Kerobokan akibat kasus penipuan pembayaran sewa sepeda motor senilai Rp 6 juta dan divonis tujuh bulan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. “Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan Warga Negara Asing (WNA) untuk selalu menghormati ketentuan selama berada di Indonesia,” kata Dudy. 7 ant
Komentar