BKSDA Fasilitasi Legalitas Rumah 15 KK di TWA Penelokan
DENPASAR, NusaBali - Status 15 kepala keluarga (KK) yang bertempat tinggal di dalam kawasan TWA Penelokan, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli akhirnya mendapatkan kepastian.
Setelah 45 tahun lamanya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menghadirkan solusi kepastian hukum. BKSDA Bali melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kelompok Wana Lestari Penelokan yang merupakan masyarakat 15 KK yang berada di dalam TWA Panelokan, Kamis (13/11).
Acara penandatangan perjanjian kerja sama yang dilakukan di TWA Penelokan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Bangli, KPH Bali Timur, Polsek Kintamani, Koramil Kintamani, Desa Adat Batur, Desa Batur Tengah, dan masyarakat 15 KK yang terhimpun dalam Kelompok Wana Lestari Penelokan. Kegiatan ini merupakan hasil dari usulan BKSDA Bali kepada Menteri LHK melalui Direktorat Jenderal KSDAE, terkait keberadaan bangunan rumah 15 KK di TWA Panelokan.
Dan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 748 Tahun 2024, tanggal 19 Juni 2024, tentang Data dan Informasi Kegiatan Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XXII, di antaranya ditetapkan areal permukiman 15 KK di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, serta Memorandum Direktur Jenderal KSDAE Nomor: M.115/KSDAE/KK/KSA.02/11/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Persetujuan Perjanjian Kerja Sama Kegiatan Terbangun Areal Permukiman di TWA Panelokan, maka solusi penyelesaian kegiatan terbangun di dalam TWA Panelokan menemukan titik terang.
“Kami, BKSDA Bali berusaha mengedepankan nilai keadilan dalam penyelesaian kegiatan terbangun 15 KK di TWA Penelokan, dan saat ini regulasi memungkinkan dan mendukung hal ini. Ini adalah wujud konkrit pengelolaan kawasan yang humanis. Semoga hal ini bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat 15 KK,” ujar Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko. Dikatakan, dasar hukum pengambilan kebijakan perjanjian kerja sama ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Perwakilan dari masyarakat 15 KK yang sekaligus Ketua Kelompok Wana Lestari Penelokan, I Nyoman Windia, bangga dengan BKSDA Bali yang mampu menyelesaikan proses ini setelah 45 tahun tidak ada kepastian harus memohon izin kapada siapa dengan segala keterbatasan. “Bukan maksud kami merambah hutan, tapi berkorban untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Bangli. Kami sangat bangga dengan Kepala Balai KSDA Bali yang mau mendengar, mau merasakan dan mau menyelesaikan proses ini. Pada Kesempatan ini, kami meminta maaf dan berterima kasih kepada Balai KSDA Bali,” ujar Windia.
Sementara itu Sekda Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bangli akan bergandengan dengan BKSDA Bali dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang ada di Kintamani. “Kewenangan yang ada di BKSDA Bali yang menyangkut Kintamani sangat kami hargai, karena telah duduk bersama dan mencari solusi bersama. Kepada masyarakat 15 KK di TWA Penelokan, agar dijaga perjanjian kerja sama tersebut, karena merupakan piranti yang harus kita taati. Terima kasih kepada Kepala Balai KSDA Bali yang sudah menjadi bagian warga Bangli dan Pemda Bangli,” ujar Dewa Riana Putra. 7 adi
Komentar