nusabali

Tipu Wisatawan Asing, Guide Abal-abal Dibekuk Polisi

  • www.nusabali.com-tipu-wisatawan-asing-guide-abal-abal-dibekuk-polisi

SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria asal Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, I Ketut Mertayasa, 48, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu wisatawan asing bernama Curtis William Dyke, 26.

Akibat perbuatan tersebut, korban yang merupakan wisatawan asal Inggris mengalami kerugian hingga Rp3,4 juta.

Kasus ini terungkap setelah Curtis melapor ke Polres Buleleng pada Selasa (17/7). Laporan tersebut diterima Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng setelah korban mengaku tertipu oleh bujuk rayu seorang pria yang menawarkan paket wisata menyelam ke Pulau Menjangan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (16/6) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban tengah bersantai di salah satu restoran kawasan Pantai Lovina. Pelaku kemudian mendekati korban dan menawarkan paket aktivitas menyelam.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan sebuah situs web berisi foto-foto aktivitas penyelaman profesional. “Karena ratingnya bagus dan perkataan dari pelaku sangat meyakinkan, korban kemudian diajak untuk melakukan pembayaran,” jelas AKP Widura, Kamis (13/11).

Setelah transaksi selesai, korban dijanjikan akan dijemput pada Selasa (17/7) pukul 08.30 Wita. Namun janji itu tidak pernah ditepati. Pelaku tak muncul di lokasi dan nomor teleponnya tidak lagi bisa dihubungi. “Ternyata keesokan harinya pelaku tidak kunjung datang untuk menjemput korban. Setelah dihubungi, pelaku tidak bisa dihubungi dan nomornya tidak aktif. Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut,” beber AKP Widura.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa perbuatan Mertayasa bukan yang pertama kali. Pelaku diduga telah berulang kali menipu wisatawan mancanegara dengan modus serupa, terutama wisatawan yang berlibur dalam waktu singkat (short time).

“Korbannya lebih dari satu, dari Cina, Inggris. Nipunya sudah lama, cuma waktu dulu belum selesai perkaranya. Nominalnya besar-besar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Dia sasar yang short time. Tour yang ditawarkan jauh-jauh. Dia bukan termasuk agen. Hasilnya dipakai sehari-hari,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.7 mzk

Komentar