nusabali

WNA Dilarang Jadi Broker Aktif, AREBI Bali Ingatkan Ancaman Sanksi di Permendag 33/2025

  • www.nusabali.com-wna-dilarang-jadi-broker-aktif-arebi-bali-ingatkan-ancaman-sanksi-di-permendag-332025

MANGUPURA, NusaBali.com – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Bali menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dilarang beraktivitas sebagai broker aktif dalam transaksi properti di Indonesia. Penegasan ini kembali mencuat dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang digelar di Hotel Swiss-Belhotel Rainforest Kuta, Kamis (13/11/2025).

Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, menyampaikan bahwa praktik WNA yang turun langsung melakukan transaksi properti masih ditemukan di lapangan, terutama di kawasan pariwisata.

“Masih ada WNA beraktivitas sebagai broker aktif, padahal mereka tidak boleh turun langsung melakukan transaksi. Mereka hanya bisa berada di posisi manajerial, bukan sebagai pelaku transaksi di lapangan,” tegasnya.

Permendag 33/2025 mempertegas batasan peran bagi WNA dalam industri perantara properti. Kehadiran mereka hanya diperbolehkan pada level manajemen, seperti pengembangan bisnis atau strategi pemasaran, namun tidak boleh melakukan aktivitas inti brokerage seperti mencari klien, mengatur transaksi, atau melakukan negosiasi.

“Ini demi melindungi konsumen dan memastikan transaksi properti berjalan sesuai hukum Indonesia,” ujar Michael.

Permendag 33/2025 juga menetapkan usaha broker properti sebagai Risiko Menengah Tinggi, sehingga pelaku usaha—baik individu maupun perusahaan—wajib memenuhi standar yang lebih ketat, termasuk sertifikasi kompetensi, keterikatan pada badan usaha berizin, dan memiliki Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi.

Michael mengatakan, pengawasan ketat ini penting karena industri properti di daerah pariwisata seperti Bali sangat rentan dengan risiko penyalahgunaan wewenang, informasi keliru, hingga potensi pencucian uang lintas negara.

“Transaksi properti memiliki risiko besar. Karena itu, regulasi ini menertibkan siapa saja yang boleh berpraktik dan memastikan semuanya memiliki kompetensi,” ujarnya.

Dorong Penertiban Industri

AREBI Bali mencatat ada sekitar 200 perusahaan brokerage di Bali, namun baru 110 perusahaan yang terdaftar di AREBI. Sementara jumlah agen mencapai lebih dari 3.000 orang, sebagian besar belum memiliki sertifikasi.

Melalui sosialisasi ini, AREBI mendorong penertiban yang lebih tegas agar kualitas layanan dan keamanan transaksi meningkat.

“Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan ekosistem properti yang profesional dan aman, sekaligus melindungi pasar dari praktik ilegal, termasuk keterlibatan WNA sebagai broker,” tutup Michael.

Komentar