nusabali

Perbekel Nonaktif Desa Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes

  • www.nusabali.com-perbekel-nonaktif-desa-tusan-divonis-25-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-apbdes

DENPASAR, NusaBali.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Perbekel Nonaktif Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali (IDGPB), dalam perkara penyimpangan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020–2021. Putusan dibacakan pada sidang Kamis (13/11/2025), yang turut dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung.

Majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara,” tegas Hakim Ari Suamba saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Majelis turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp373.768.400 dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran, menyampaikan JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap serupa disampaikan pihak penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai hasil perhitungan kerugian negara. Tim JPU menegaskan seluruh unsur dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti.

Dalam uraian dakwaan, terdakwa IDGPB bersama mantan Kaur Keuangan Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra (yang telah lebih dulu berstatus terpidana), melakukan manipulasi berulang kali dalam pencairan dana APBDes. Keduanya menarik uang tunai dari rekening kas desa melebihi jumlah dalam dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Berdasarkan Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tertanggal 31 Mei 2023, total kerugian negara atas perbuatan tersebut mencapai Rp402.071.011,28. *k24

Komentar