Tahun 2026, Perangkat Desa Terancam Tanpa Tunjangan
AMLAPURA, NusaBali - Perangkat desa di 75 desa se-Karangasem, terancam tidak dapat tunjangan kinerja pada tahun 2026. Kondisi akibat dari pengurangan dan transfer untuk dana desa Rp 11,45 miliar dan DAU (dana alokasi khusus) sebesar Rp 154,79 miliar.
"Adanya pengurangan dana transfer dari pusat sangat berpengaruh terkait pembangunan fisik dan penghasilan perangkat desa," jelas Perbekel Bebandem, Kecamatan Bebandem, I Gede Partadana di Amlapura, Kamis (13/11).
Sebelumnya, desa ini menerima dana desa Rp 1,5 miliar, sedangkan tahun 2026 dipastikan akan banyak terjadi penurunan. Formasi APBDes, kata Partadana, 30 persen operasional dan 70 persen belanja.
"Adanya penurunan dana transfer bukan saja berpengaruh akan ditiadakannya pembangunan fisik, juga berpengaruh terhadap nafkah perangkat desa," tambahnya.
Alokasi dana desa, jelas Partadana, dipastikan mengalami penurunan cukup banyak yang bersumber dari DAU (dana alokasi umum). Sebab DAU Karangasem yang dipangkas hingga Rp 154,79 miliar dan itu untuk kegiatan fisik. "Semua pemerintah desa di Karangasem mengalami hal yang sama," lanjut Ketua Forum Perbekel Karangasem, ini.
Di bagian lain, Perbekel Muncan, Kecamatan Selat I Wayan Tunas mengatakan senada. "Program fisik jelas tidak bisa berjalan optimal, begitu juga pengaruhnya terhadap kinerja perangkat desa. Tunjangan kinerja, sudah pasti akan berkurang, hanya saja belum diketahui jumlah pengurangannya," jelasnya.
Kata Tunas, kemungkinan perangkat desa tidak dapat tunjangan di tahun 2026. "Mudah-mudahan Bupati Karangasem bisa mengatasinya," tambah Perbekel Muncan, asal Banjar Susut, ini.
Hal senada diungkapkan Perbekel Seraya Timur, Kecamatan Karangasem I Made Pertu. "Jelas, program ke masyarakat terganggu, juga penghasilan perangkat desa terpengaruh, terutama tunjangan kinerja," katanya.
Kegiatan fisik, kata Pertu, sudah pasti berkurang. Hanya saja dia belum bisa menyebutkan secara detail. Dia mengatakan, sebelumnya telah menggelar Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) menyerap aspirasi. Selanjutnya dari aspirasi itu dituangkan dalam RAPBDes 2026. Ternyata anggaran untuk membiayai perencanaan itu ditarik pemerintah pusat sehingga realisasi untuk aspirasi masyarakat belum bisa optimal dilaksanakan.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem I Made Agus Budiasa mengakui dana desa berkurang. "Bukan berarti perangkat desa tidak dapat tunjangan, tetap dapat. Hanya saja nominalnya berkurang," katanya,
Begitu juga untuk kegiatan fisik, bukan berarti tidak ada. "Pintar-pintar mengatur, yang mana bisa dilaksanakan sesuai sekala prioritas," tambahnya.7k16
Komentar