nusabali

Belum Setahun, 153.000 WNA Tinggal di Tabanan

  • www.nusabali.com-belum-setahun-153000-wna-tinggal-di-tabanan

Tabanan kini menjadi tujuan baru bagi warga asing setelah Ubud dan Canggu. Karena harga tanah relatif lebih terjangkau.

TABANAN, NusaBali
153.000 warga negara asing (WNA) tercatat menetap dengan jangka waktu tertentu di Kabupaten Tabanan selama sebelas bulan terakhir. Data ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (POA) yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11).
 
Rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 Wita ini dipimpin Sekda Tabanan I Gede Susila, dihadiri perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, serta sejumlah OPD terkait, seperti Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan Satpol PP.
 
Sekda Gede Susila menegaskan  peningkatan jumlah warga asing di Tabanan perlu diimbangi dengan pengawasan lintas instansi agar keberadaan mereka tetap dalam koridor hukum. “Jumlah warga asing yang masuk ke Tabanan mencapai 153.000 orang. Karena kewenangan daerah terbatas, kami menggandeng pihak Imigrasi dan Tim  untuk memperkuat koordinasi serta berbagi data,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengungkapkan seluruh WNA yang masuk ke Bali telah melalui proses seleksi ketat sebelum mendapat izin tinggal. Namun, pengawasan tetap perlu diperkuat agar aktivitas mereka sesuai aturan. “Sejak 1 Januari hingga 12 November 2025, terdapat sekitar 153.000 WNA tersebar di seluruh kecamatan di Tabanan dengan berbagai jenis izin tinggal,” ujarnya.
 
Haryo menambahkan, Tabanan kini menjadi tujuan baru bagi warga asing setelah Ubud dan Canggu. Karena harga tanah relatif lebih terjangkau. Kondisi ini berdampak positif bagi ekonomi lokal, namun juga menimbulkan tantangan tersendiri. “Tidak semua orang asing memberikan kontribusi positif. Karena itu kami memperketat pengawasan. Hingga kini sudah 154 orang asing kami deportasi karena melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan I Putu Dian Setiawan menyoroti masih ada kendala di lapangan, terutama terkait minimnya data by name by address dari pihak Imigrasi serta rendahnya kesadaran pengelola vila dan homestay untuk melaporkan keberadaan tamu asing. "Kami akan terus koordinasi dengan pengawasan," tegasnya.7des

Komentar