Bupati Satria Paparkan Konsep Kota Pusat Kebudayaan Bali
SEMARAPURA, NusaBali - Bupati Klungkung I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Rapat ini membahas permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah. Bupati Satria memaparkan rencana mewujudkan kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali.
Bupati Satria menjelaskan, penyusunan RDTR merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menata ruang wilayah secara terarah dan berkelanjutan. Penataan kawasan ini diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai budaya Bali dengan kemajuan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Rencana struktur ruang dalam RDTR Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah, mencakup penyusunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah yang mendukung pelayanan pada berbagai skala, mulai dari wilayah, kota, hingga kawasan perencanaan (WP).
Rencana pola ruang kawasan dibagi menjadi zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung yang terluas berada pada zona badan air dengan luas sekitar 109,84 hektare. Pada zona budidaya, penggunaan lahan terbesar dialokasikan untuk tanaman pangan seluas 1.382,82 hektare, disusul zona perumahan seluas 921,51 hektare, serta zona pariwisata seluas 316,48 hektare. Menurut Bupati Satria, penyusunan RDTR ini juga menjadi dasar penting untuk mendukung investasi yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.
“Dengan adanya RDTR, kita dapat memberikan kepastian hukum dan layanan yang optimal dalam pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai arah tata ruang dan visi daerah,” tegasnya. Bupati Satria berharap proses penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RDTR Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah dapat segera dipercepat. Hal ini dinilai strategis untuk memperkuat arah pengembangan wilayah perkotaan Klungkung, sekaligus menjadi dasar integrasi pembangunan lintas sektor yang lebih efektif.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, Bappenas, Kementerian PUPR, serta perwakilan pemerintah daerah lainnya yang tengah mengajukan persetujuan substansi RDTR di wilayah masing-masing. Dengan tersusunnya RDTR ini, Pemkab Klungkung menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, tertib tata ruang, dan berorientasi pada pelestarian budaya Bali sebagai identitas utama daerah. @ k24
Komentar